Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No.13 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan.

Tersedianya Ahli K3 Listrik di Industri diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 di industri dan mampu memberikan peran optimal dalam organisasi perusahaan dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja

Rp 16.000.000 Harga Sudah Termasuk
  • Module & Training Kits
  • Souvenir
  • Sertifikat
  • 2x Coffee Break
  • 1x Lunch
Harga
Persyaratan Peserta
  • Min. Pendidikan D3/S1
  • FC Ijazah
  • FC KTP
  • Surat Rekomendasi dari Perusahaan
  • Pas foto 2×3 dan 4×6 masing – masing 3 lembar dengan background warna merah
  • Memiliki pengalaman kerja dibidang kelistrikan minimal 2 tahun, atau
  • Freshgreduate dengan jurusan Teknik Listrik.
Sertifikat
  • Sertifikat Attendance DKA
  • Sertifikat Kemnaker RI – Jika dinyatakan lulus
Durasi Training

Pelatihan dilaksanakan selama 16 Hari

Tutor

Trainer Senior Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Location

Hotel Bintang 3

Materi Pelatihan
  • Kebijakan UU No.1 tahun 1970 K3
  • Pengawasaan dan pembinaan norma bidang K3 listrik
  • Persyaratan K3 rancangan instalasi listrik
  • Persyaratan K3 sistem pproteksi untuk keselamatan listrik
  • Persyaratan K3 pembangkit tenaga listrik
  • Persyaratan K3 jaringan instalasi tenaga dan perlengkapannnya
  • Persyaratan K3 instalasi penerangan
  • Persyaratan K3 peralatan isntalasi tenaga /daya
  • Persyaratan K3 perlengkapan hubung bagi dan kendali (PHB) serta komponennya
  • Persyaratan ketentuan bagi berbagi ruang dan instalasi khusus
  • Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  • Persyaratan K3 sistem proteksi instalasi penyalur listrik
  • Identifikasi bahaya, penilaian,pengendalian resiko listrik
  • Pelaporan dan analisa kecelakan kerja bidang listrik
  • Prosedur kerja aman pada instalasi listrik
  • Praktek kerja lapangan (PKL)
  • Seminar
Kompetensi Ahli K3 Listrik

Skill Umum
Peserta diharapkan mampu menguasai teknik dasar umum berupa:
1. Memasang, mengoperasikan serta memelihara peralatan dan instalasi listrik perusahaan
2. Mengatasi permasalahan listrik yang terjadi dengan benar
3. Melakukan maintenance listrik secara berkala
4. Melakukan penyuluhan bahaya listrik kepada karyawan atau pegawai lainnya

Pengetahuan
Dalam bidang akademik atau pengetahuan, peserta mengerti dan paham:
1. Dasar Potensi Bahaya Listrik
2. Cara Mencegah Adanya Potensi Bahaya Listrik
3. Prosedur Bekerja dengan Selamat
4. Peraturan Dasar Kelistrikan Perusahaan dan Umum
5. Cara Membaca Gambar Keselamatan Kerja Listrik
6. Dasar dan Teknik Kelistrikan
7. Cara Memeriksa dan Menguji Instalasi dan Peralatan Listrik

Skill Teknik
Dengan modal materi dan praktek secara langsung, peserta diharapkan mampu:
1. Memasang instalasi listrik di tempat kerja
2. Merawat instalasi dan peralatan listrik
3. Mengoperasikan alat listrik
4. Menggunakan alat ukur listrik
5. Melakukan tindakan P3K pada korban kecelakaan listrik
6. Melakukan penyuluhan dan pencegahan kecelakaan listrik

Open chat
Hello 👋
Can we help you?