Bekerja pada ketinggian atau working at height mempunyai potensi bahaya yang besar. Ada berbagai macam metode kerja di ketinggian seperti menggunakan perancah, tangga,Gondola dan sistem akses tali (Rope Access Systems). Masing – masingmetode kerja memiliki kelebihan dan kekurangan serta risiko yang berbeda-beda. Oleh karenanya pengurus atau pun manajemen perlu mempertimbangkan pemakaian metode dengan memperhatikan aspek efektifitas dan risiko baik yang bersifat finansial dan non finansial. Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa pengurus wajib menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja tentang kondisi dan bahaya di tempat kerja, alat pengaman dan alat pelindung yang diharuskan, alat pelindung diri dan cara serta sikap yang aman dalam melakukan pekerjaan.
Persyaratan Peserta
- Ijazah Min. SD (Wajib Ijazah)
- KTP
- Pass Foto Background Merah
- Surat Keterangan Aktif Bekerja
- Surat Sehat dari Dokter
- Pakta Integritas
Sertifikat
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Lisensi dari Kemnaker RI
- Surat Keterangan Lulus
Durasi Training
3 Hari (H1 Online; H2+H3 Offline)
Materi Pelatihan
- Peraturan Perundang-Undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
- Karakteristik Lantai Kerja Tetap dan Lantai Kerja Sementara
- Alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
- Prinsip penerapan faktor jatuh
- Prosedur kerja aman pada ketinggian
- Teori dan praktek bergerak horizontal atau vertical menggunakan struktur bangunan
- Teori dan praktek teknik bekerja aman pada struktur bangunan dan bekerja dengan posisi miring dan struktur miring
- Teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
Tutor
Trainer Senior Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Metode
Blended Training