First Aid adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk Pemberian Pertolongan segera kepada korban sakit ataupun cedera atau kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar.

Pengertian Medis Dasar sendiri adalah merupakan Tindakan perawatan berdasarkan dari ilmu kedokteran yang dapat dimiliki oleh orang awam ataupun orang yang terlatih secara khusus, batasannya sendiri adalah sesuai dengan sertifikat yang dimiliki pada Pelaku Pertolongan Pertama.

Lalu siapakah Pelaku Pertolongan Pertama tersebut ? Pelaku Pertolongan Pertama tersebut adalah penolong atau orang yang pertama kali tiba di tempat kejadian yang TELAH memiliki kemampuan dan terlatih dalam penanganan medis dasar (seperti misalnya paramedik, para pelaku pertolongan pertama Palang Merah Indonesia dan juga lain-lain).

Dasar Hukum First Aid / P3K

Di Indonesia dasar hukum tentang Pertolongan Pertama (PP) dan pelaku belum disusun dengan baik seperti halnya Negara maju walau begitu dalam KUHP sendiri ada beberapa pasal yang juga mencakup aspek dalam melakukan Pertolongan Pertama.
Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong sendiri sudah diatur dalam pasal 531 KUHP yang berisikan :
“Barang siapa menyaksikan sendiri ada orang di dakam bahaya maut, lalai memberikan atau mengadakan pertolongan kepadanya sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan tidak akan menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya kurungan selama-lamanya tiga bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, – jika orang perlu ditolong itu mati, diancam dengan KUHP 45, 165, 187, 304 S, 478, 522, 566”
Pasal ini berlaku, bila pelaku pertolongan pertama dapat melakukan tanap membahayakan keselamatan dirinya dan orang lain, Juga ada beberapa pasal lagi antara lain :
1. Pasal 351 KUHP tentang kewajiban menolong
2. Pasal 322 KUHP tentang menjaga rahasia pasien

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama

1. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
2. Dapat menjangkau penderita.
3. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
4. Meminta bantuan/rujukan.
5. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban.
6. membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
7. Ikut menjaga kerahasiaan dengan petugas lain yang terlibat.
8. Mempersiapkan untuk ditransportasikan.

Alat Pelindung Diri yang diperlukan oleh Pelaku Pertolongan Pertama

1. Sarung tangan lateks.
2. Kacamata pelindung.
3. Baju pelindung.
4. Masker penolong.
5. Masker resusitasi.
6. Helm, dll.

Pelatihan P3K

Seperti yang dijelaskan di atas, seorang petugas P3K tidak boleh sembarangan dipilih. Namun, ada beberapa kriteria yang menjadi acuan untuk menjadi petugas P3K. Pemerintah melalui Permenaker No: PER.15/MEN/VIII/2008 menjelaskan bahwa untuk menjadi seorang petugas P3K, seseorang harus memenuhi kriteria berikut ini:

  1. Harus bekerja di tempat yang bersangkutan
  2. Pribadi yang sehat jasmani dan rohani
  3. Bersedia untuk dibebankan sebagai petugas P3K
  4. Harus memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar dalam bidang P3K yang dibuktikan dengan adanya sertifikasi

Artinya, calon petugas P3K harus benar-benar mengerti tentang konsep Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dengan pemahaman yang mendasar tentang K3, pekerjaan petugas P3K juga terjamin. Semua itu sudah tercantum dalam program Pelatihan Petugas P3K Sertifikasi Kemnaker RI.

Pelatihan P3K atau petugas P3K adalah sebuah program pelatihan yang fokus untuk menangani pertolongan pertama pada kecelakaan dan meningkatkan kesehatan kerja sebagai sertifikasi Kemnaker Republik Indonesia. Pelatihan ini ditujukan sebagai syarat pembuatan lisensi untuk petugas P3K. Sementara itu, untuk mencetak petugas P3K dengan kualitas yang memenuhi syarat minimal dari Permenaker No.15/MEN/VIIII/2008, pelatihan petugas P3K harus mencangkup beberapa materi utama, seperti pengetahuan tentang anatomi, dasar-dasar kerja petugas P3K, hingga cara evakuasi korban kecelakaan kerja.

Semoga artikel mengenai  Pertolongan Pertama (First Aid / P3K) dapat berguna untuk kita semua dan bagi Anda yang membutuhkan pelatihan atau Sertifikasi Petugas P3K, Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga PJK3 yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L).

Segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.