Limbah B3 dan Bahayanya

Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. B3 ini merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Perlu Anda ketahui, ada banyak cara limbah mencemari lingkungan yang pada akhirnya akan memengaruhi kesehatan manusia. Semua limbah B3 baik padat, cair, ataupun gas memiliki potensi merusak kesehatan manusia dan lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki limbah.

Ketika limbah berada di dalam tanah, maka limbah akan mencemari sumber air, air tanah serta tanaman yang tumbuh di sekitarnya untuk kemudian dikonsumsi oleh manusia. Limbah juga dapat terminum dan bersentuhan langsung dengan kulit manusia atau termakan oleh binatang laut, misalnya ikan, yang akhirnya dikonsumsi oleh manusia. Selebihnya, limbah juga bisa menguap ke udara dan terhirup oleh manusia.

Dilansir kaltimtoday.co, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengungkapkan beberapa bahaya limbah B3, antara lain:

  • Beracun, radioaktif, meledak
  • Karsinogenik (mengakibatkan kanker)
  • Teratogenik (mengakibatkan cacat lahir)
  • Mutagenik (mengakibatkan kerusakan kromosom)
  • Bioakumulasi (peningkatan konsentrasi bahan berbahaya di ujung rantai makanan).

Limbah B3 yang sangat membahayakan adalah limbah dari industri kimia. Limbah dari industri kimia umumnya mengandung berbagai macam unsur logam berat, seperti Al, Cr, Cd, Cu, Fe, dan zat kimia lainnya yang digunakan berbagai industri cat, kertas, pertambangan, peleburan timah hitam, dll. Limbah B3 ini memiliki sifat akumulatif dan beracun sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.

Maka sangat penting bagi perusahaan yang menggunakan B3 untuk melakukan pengelolaan terhadap limbahnya dengan benar sesuai regulasi yang berlaku, yakni PP No.22 Tahun 2021. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja yang membahas mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup .

Bagaimana Pengelolaan Limbah B3 Sesuai PP No.22 Tahun 2021?

Dilansir katadata.co.id, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat kenaikan signifikan lahan yang terkontaminasi limbah B3 periode 2015-2019 mencapai 300%, dari 211.359,2 meter persegi (2015) menjadi 840.024,85 meter persegi (2019).

Sumber kegiatan yang menyebabkan kontaminasi lahan berasal dari kegiatan sektor pertambangan, energi dan migas, manufaktur, agroindustri serta jasa.

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah Limbah dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati menyatakan, meningkatnya luas lahan terkontaminasi limbah B3 di Indonesia mengindikasikan bahwa masih ada permasalahan di bagian hulu pengelolaan limbah.

Berikut pengelolaan limbah B3 berdasarkan regulasi nasional terbaru PP No.22 Tahun 2021, di antaranya:

a. Pengurangan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 283, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengurangan limbah B3.

Pengurangan limbah B3 bisa dilakukan melalui:

  • Substitusi bahan: pemilihan bahan baku dan/atau bahan penolong yang semula mengandung B3 digantikan dengan bahan baku dan/atau bahan penolong yang tidak mengandung B3.
  • Modifikasi proses: pemilihan dan penerapan proses produksi yang lebih efisien.
  • Penggunaan teknologi ramah lingkungan.

b. Penyimpanan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 285, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan penyimpanan limbah B3 dan dilarang melakukan pencampuran limbah B3 yang disimpannya.

Untuk dapat melakukan penyimpanan limbah B3, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memenuhi:

  • Standar penyimpanan limbah B3 yang diintegrasikan ke dalam nomor induk berusaha, bagi penghasil limbah B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dan/atau
  • Rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimuat dalam persetujuan lingkungan bagi:
  • Penghasil limbah 83 dari usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), dan
  • Instansi pemerintah yang menghasilkan limbah B3.

Standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3 yang dimaksud meliputi:

  • Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah limbah B3 yang akan disimpan
  • Dokumen yang menjelaskan tentang tempat penyimpanan limbah B3

*Penjelasan detail mengenai hal ini tercantum pada Pasal 286 sampai dengan Pasal 291.

  • Dokumen yang menjelaskan tentang pengemasan limbah B3

*Penjelasan detail mengenai hal ini tercantum pada Pasal 292.

  • Persyaratan lingkungan hidup

*Penjelasan detail mengenai hal ini tercantum pada Pasal 294.

  • Kewajiban pemenuhan standar dan/atau rincian teknis penyimpanan limbah B3

*Penjelasan detail mengenai hal ini tercantum pada Pasal 295.

Setelah pelaku usaha melakukan kegiatan penyimpanan limbah B3 memenuhi standar dan/atau rincian teknis sesuai peraturan yang berlaku, pelaku usaha wajib menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada Bupati/Walikota/Pejabat penerbit persetujuan lingkungan.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan penyimpanan limbah B3 tercantum pada Pasal 285 sampai dengan Pasal 297.

c. Pengumpulan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 298, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib menyerahkan limbah B3 yang dihasilkannya kepada pengumpul limbah B3, dalam hal:

  • Tidak mampu memenuhi ketentuan jangka waktu penyimpanan limbah B3, dan/atau
  • Kapasitas tempat penyimpanan limbah B3 terlampaui.

Jangka waktu penyimpanan limbah B3 mencakup:

  • Untuk limbah B3 yang dihasilkan sebesar 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 90 hari sejak limbah B3 dihasilkan
  • Untuk limbah B3 kategori 1 yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 180 hari sejak limbah B3 dihasilkan
  • Untuk limbah B3 kategori 2 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik umum yang dihasilkan kurang dari 50 kg per hari atau lebih disimpan paling lama 365 hari sejak limbah B3 dihasilkan.

Penyerahan limbah B3 harus disertai dengan bukti penyerahan limbah B3, di mana salinan bukti penyerahan limbah B3 ini menjadi bagian dalam pelaporan pelaksanaan kegiatan penyimpanan limbah B3.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pengumpulan limbah B3 tercantum pada Pasal 298 sampai dengan Pasal 309.

d. Pengangkutan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 310, pengangkutan limbah B3 wajib dilakukan dengan menggunakan alat angkut yang tertutup untuk limbah B3 kategori 1 dan alat angkut terbuka untuk limbah B3 kategori 2.

Sesuai Pasal 311, pengangkutan limbah B3 wajib memiliki rekomendasi pengangkutan limbah B3 dan perizinan berusaha di bidang pengangkutan limbah B3. Rekomendasi pengangkutan limbah B3 ini nantinya akan menjadi dasar diterbitkannya perizinan berusaha di bidang pengangkutan limbah B3.

Untuk mendapatkan rekomendasi pengangkutan limbah B3, pengangkut limbah B3 harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri dan dilengkapi dengan persyaratan meliputi:

  • Identitas pemohon
  • Akta pendirian badan usaha
  • Bukti kepemilikan atas dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup
  • Buku kepemilikan alat angkut
  • Dokumen pengangkutan limbah B3 yang mencakup:
  • Jenis dan jumlah alat angkut
  • Sumber, nama, dan karakteristik limbah B3 yang diangkut
  • Prosedur penanganan limbah B3 pada kondisi darurat
  • Peralatan untuk penanganan limbah B3
  • Prosedur bongkar muat limbah B3.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pengangkutan limbah B3 tercantum pada Pasal 310 sampai dengan Pasal 314.

e. Pemanfaatan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 315, pemanfaatan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3. Jika perusahaan Anda tidak mampu melakukannya sendiri, pemanfaatan limbah B3 diserahkan kepada pemanfaat limbah B3.

Sesuai Pasal 316, pemanfaatan limbah B3 meliputi:

  • Pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi bahan baku
  • Pemanfaatan limbah B3 sebagai substitusi sumber energi
  • Pemanfaatan limbah B3 sebagai bahan baku
  • Pemanfaatan limbah B3 sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan mempertimbangkan:

  • Ketersediaan teknologi
  • Standar produk jika hasil pemanfaatan limbah B3 berupa produk
  • Standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup.

Setiap orang atau perusahaan yang menghasilkan limbah B3 juga dilarang melakukan pemanfaatan limbah B3 terhadap limbah B3 dari sumber tidak spesifik dan sumber spesifik yang memiliki tingkat kontaminasi radioaktif lebih besar atau sama dengan 1 Bq/cm2 dan/atau konsentrasi aktivitas tiap radionuklida anggota deret uranium dan torium atau kalium tingkat tertentu.

Untuk dapat melakukan pemanfaatan limbah B3, perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dengan persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pemanfaatan limbah B3 tercantum pada Pasal 315 sampai dengan Pasal 341.

f. Pengolahan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 342, pengolahan limbah B3 wajib dilaksanakan oleh setiap orang yang menghasilkan limbah B3. Jika perusahaan Anda tidak mampu melakukannya sendiri, pengolahan limbah B3 diserahkan kepada pengolah limbah B3.

Sesuai Pasal 343, pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara:

  • Termal, meliputi:

Baku Mutu Emisi, standar efisiensi pembakaran dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99%, dan standar efisiensi penghancuran serta penghilangan senyawa principle organic hazardous constituents (POHCs) dengan nilai paling sedikit mencapai 99,99%.

  • Stabilisasi dan solidifikasi, berupa baku mutu stabilisasi dan solidifikasi berdasarkan analisis organik dan anorganik.
  • Cara lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pengolahan limbah B3 ini dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan teknologi dan standar lingkungan hidup atau baku mutu lingkungan hidup.

Sama seperti halnya pemanfaatan limbah B3, untuk dapat melakukan pengolahan limbah B3, perusahaan wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dengan persyaratan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pemanfaatan limbah B3 tercantum pada Pasal 342 sampai dengan Pasal 365.

g. Penimbunan

Sesuai PP No.22 Tahun 2021 Pasal 366, setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melaksanakan penimbunan limbah B3. Jika perusahaan Anda tidak mampu melakukannya sendiri, penimbunan limbah B3 dapat diserahkan kepada penimbun limbah B3.

Sesuai Pasal 367, penimbunan limbah B3 oleh penghasil limbah B3 wajib memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha dengan persyaratan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Penimbunan limbah B3 dapat dilakukan pada fasilitas penimbunan limbah B3 berupa:

  • Penimbunan akhir
  • Sumur injeksi
  • Penempatan kembali di area bekas tambang
  • Bendungan penampung limbah tambang
  • Fasilitas penimbunan limbah B3 lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Lokasi penimbunan limbah B3 ini juga harus memenuhi persyaratan yang meliputi:

  • Bebas banjir
  • Permeabilitas tanah (tidak berlaku untuk penimbunan limbah B3 yang menggunakan fasilitas berupa sumur injeksi, penempatan kembali di area bekas tambang, bendungan penampung limbah tambang, dam fasilitas penimbunan limbah B3 lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Daerah yang secara geologis aman, stabil, tidak rawan bencana, dan di luar kawasan lindung
  • Bukan daerah resapan air tanah, terutama yang digunakan untuk air minum.

Catatan: Pembahasan lebih detail dan rinci mengenai kegiatan pemanfaatan limbah B3 tercantum pada Pasal 366 sampai dengan Pasal 389.

Untuk menghilangkan atau mengurangi risiko dan bahaya yang dapat ditimbulkan limbah B3, maka limbah B3 yang dihasilkan perlu dikelola secara khusus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, yakni PP No.22 Tahun 2021.

Penting Anda ketahui juga, meskipun sudah ada regulasi yang mengatur tentang pengelolaan limbah B3, namun masih diperlukan pengawasan dari berbagai pihak dalam pelaksanaannya. Diperlukan juga pola hidup sehat untuk menghindari penyakit yang diakibatkan oleh limbah B3.

Dengan melakukan pengelolaan limbah B3 dengan benar, Anda sudah turut menyelamatkan diri dan lingkungan terhadap dampak yang bisa timbul.

Semoga bermanfaat.

Salam safety!