Dibanding jenis limbah lainnya, limbah B3 memerlukan metode pengelolaan khusus karena sifatnya yang berbahaya dan juga beracun. Di Indonesia, peraturan mengenai pengelolaan limbah B3 termuat secara khusus di dalam Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 dan PP Nomor 101 Tahun 2014.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, setiap penghasil limbah B3 wajib untuk melakukan pengelolaan khusus yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan/transportasi, pemanfaatan, kegiatan pengolahan, dan juga penimbunan limbah sesuai standar pemerintah yang berlaku.
Alternatif Cara Pengelolaan Limbah B3 yang Aman
Limbah B3 adalah jenis limbah yang memiliki sifat berbahaya dan beracun bagi lingkungan dan manusia, sehingga harus dikelola dengan cara yang benar dan memenuhi persyaratan keselamatan yang ketat.
Selain itu, pengolahannya harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki izin khusus untuk mengelola limbah B3. Berikut ini alternatif cara pengelolaan limbah B3 yang aman untuk meminimalisir dampaknya terhadap lingkungan dan makhluk hidup:
1. Pembuangan Khusus
Berbeda dengan limbah biasa, proses pembuangan dalam pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara khusus agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan. Berikut ini beberapa metode pembuangan yang umum digunakan oleh industri:
- Menggunakan sumur dalam atau sumur injeksi (deep well injection), yaitu dipompakan langsung melalui pipa ke lapisan batuan yang dalam.
- Ditampung di kolam penyimpanan khusus (surface impoundments) yang dilengkapi lapisan pelindung untuk mencegah perembesan limbah.
- Penimbunan di landfill, dilakukan dengan cara menempatkan limbah B3 ke dalam drum atau tong dan dikuburkan di area landfill.
Ketiga metode pembuangan di atas memiliki resikonya masing-masing. Misalnya, deep well injection dan surface impoundment memiliki resiko rembesan atau kebocoran ke lingkungan. Sedangkan penimbunan di landfill tidak dapat memberi solusi jangka panjang sebab limbahnya akan semakin menumpuk.
2. Pengolahan Secara Kimia, Fisika, dan Biologi
Alternatif metode pengelolaan yang pertama adalah dengan melakukan pengolahan di instalasi khusus, baik secara kimia, fisika, maupun biologi tergantung pada sifat limbahnya.
Contoh proses pengolahan secara kimia dan fisika yang umum dilakukan adalah dengan metode stabilisasi atau solidifikasi. Melalui proses ini, bentuk fisik dan sifat kimia suatu bahan akan diubah agar lebih aman untuk dibuang ke lingkungan.
Alternatif lainnya adalah dengan melakukan proses pengolahan secara biologis seperti bioremediasi dan fitoremediasi. Fungsinya adalah untuk mendegradasi atau mengabsorbsi kandungan bahan-bahan berbahaya dan beracun menggunakan mikroorganisme atau tumbuhan tertentu.
3. Pengolahan Secara Termal
Sesuai namanya, pengolahan termal adalah upaya pengelolaan limbah B3 dengan menggunakan instalasi pembakaran khusus (insinerator), sehingga metode ini disebut juga sebagai insinerasi.
Metode ini banyak digunakan oleh negara-negara maju karena dapat memperkecil volume B3 secara efektif. Dengan syarat, proses pembakaran harus dilakukan secara ketat agar gas beracun dan partikulat dari hasil pembakarannya tidak mencemari udara.
Teknologi insinerasi sangat efektif untuk mengolah berbagai jenis limbah berbahaya yang bersifat beracun dan patogenik, khususnya bahan kimia dan limbah medis. Selain itu, panas dari insinerator juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi.
Setiap perusahaan dan industri wajib mengelola limbah B3 yang dihasilkan. Selain untuk mematuhi regulasi Pemerintah, juga sebagai bentuk komitmen untuk mencegah potensi bahayanya bagi lingkungan dan makhluk hidup.
Jadi, setiap industri dengan skala tertentu wajib melakukan penanganan dan pembuangan limbah B3 sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan pemerintah. Untuk menjamin pengelolaannya sudah berlangsung sesuai aturan, maka industri dan perusahaan membutuhkan personel yang kompeten untuk melakukan pengelolaan limbah B3 yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Penanggung Jawab Pengelolaan Limbah B3 & Operasional Pengelolaan Limbah B3 Sertifikasi BNSP.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.