Berdasarkan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan tenaga kerja di sektor konstruksi. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan untuk transformasi sertifikasi konstruksi, termasuk perubahan istilah yang sebelumnya Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Kerja (SKTK) menjadi SKK.
Berdasarkan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2021, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi terdiri atas kualifikasi sebagai berikut:
1. Kualifikasi Ahli yang terdiri atas Jenjang 7, 8, dan 9.
2. Kualifikasi Teknisi atau Analis yang terdiri atas Jenjang 4, 5, dan 6.
3. Kualifikasi Operator yang terdiri atas Jenjang 1, 2, dan 3.
Penetapan kualifikasi tenaga kerja dilakukan melalui proses sertifikasi kompetensi dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terlisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan tercatat di LPJK.
Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya. SKK Konstruksi WAJIB Bagi KONTRAKTOR & KONSULTAN. Tenaga Kerja Jasa Konstruksi wajib memiliki sertifikat yang di keluarkan oleh Lembaga Sertifikat Profesi dengan mendapatkan lisensi dari Kementerian PUPR. Sertifikat ini disebut SKK – Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi, sebelumnya dikenal dengan SKA – Sertifikat Keahlian.
Kontraktor / Konsultan wajib memiliki sejumlah tenaga kerja yang berkualifikasi dan memiliki jenjang kerja yang dibuktikan dengan memiliki sertifikat SKK Konstruksi dalam melakukan pekerjaan proyek di lapangan dan sebagai syarat untuk mengajukan SBU – Sertifikat Badan Usaha.
Tenaga Kerja Konstruksi dibutuhkan sebagai :
1. Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU),
2. Penanggung Jawab Teknis Badan Usaha (PJTBU),
3. Penanggung Jawab Sub Klasifikasi Badan Usaha (PJSKBU)
Prosedur Pelayanan
Prosedur pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.
Persyaratan
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21/SE/M/2021 tentang Lisensi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Sertifikasi Badan Usaha.
Masa Berlaku
Masa berlaku Sertifikat SKK Konstruksi adalah 5 (lima) tahun sejak diterbitkan.
Masa Perpanjang
SKK Konstruksi wajib diperpanjang sebelum habis masa berlakukanya. Khusus SKK Konstruksi dengan kualifikasi Ahli, wajib memenuhi kecukupan persyaratan nilai kredit pada keprofesian berkelanjutan.
Bagi Anda yang membutuhkan layanan jasa pelatihan dan konsultasi terkait SKK Konstruksi, Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training K3L, Sistem Manajemen ISO, Soft Skill dan SKK Konstruksi.
Segera hubungi kami melalui :
Telp: 021 3971 1696
Hotline: 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id