Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja di mana ditentukan sekurang-kurangnya 2 orang petugas peran kebakaran untuk setiap jumlah tenaga kerja 25 orang. Oleh karena itu, mengikuti pelatihan bersertifikasi Petugas Peran Kebakaran merupakan langkah pro-aktif untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran, serta mempersiapkan petugas dan tenaga kerja untuk menanggulangi kebakaran dalam perusahaan. Dasar hukum yang melandasi pentingnya training ini adalah:
- Undang-Undang No.01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
- Permenaker No.4 Tahun 1980 tentang Alat Pemadam Api Ringan.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. KEP-186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.
Biaya Pelatihan
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Minimal SMA
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
- Surat Sehat dari Dokter
- Pakta Integritas
Durasi Training
- 4 Hari (H1+H3 Online; H4 Offline)
Tutor
Trainer Senior Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Sertifikat
- Sertifikat dari Kemnaker RI
- Lisensi dari Kemnaker RI
- Surat Keterangan Lulus
Materi Pelatihan
- Dasar-Dasar K3 Penanggulangan K3 Kebakaran
- Dasar-Dasar Manajemen Kebakaran
- Teori Api dan Anatomi Kebakaran
- Sistem Kebakaran Aktif dan Pasif
- Dasar-Dasar Prosedur Bila Terjadi Kebakaran (Fire Emergency Plant)
- Praktek pemadaman Kebakaran dengan menggunakan alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Praktek
Metode
Blended Training