Akhir- akhir ini sering terjadi peristiwa kebakaran yang menimpa gedung perkantoran, pabrik- pabrik, dan tempat kerja. Peristiwa kebakaran disebabkan antara lain instalasi listrik yang tidak aman, penggunaan bahan atau gas mudah meledak dan peralatan kerja yang tidak standar yang dapat mengakibatkan terganggunya kegiatan usaha, rusaknya bangunan, dan peralatan kerja, dan terhentinya kegiatan produksi.
Regu Penanggulangan Kebakaran atau biasa disebut Damkar Kelas C dibutuhkan di tempat kerja untuk dapat melakukan pemadaman dengan menggunakan alat pemadam hydrant. Hal ini diperlukan untuk memadamkan kebakaran yang sudah tidak lagi dapat dipadamkan dengan mengguanakan APAR.
Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dar rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja . Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari :
- Petugas Peran Kebakaran (Kelas D)
- Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C)
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)
Adapun materi pembinaan dari Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C) yaitu :
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1970
- Norma K3 Penanggulangan Kebakaran
- Sistem Manajemen K3
- Pengendalian Tempat Kerja Aman
- Teori Api & Anatomi Kebakaran
- Penyimpanan Barang Mudah Terbakar dan Meledak
- Sistem Instalasi Proteksi Kebakaran
- Riksa Uji S.IP.K
- Pengetahuan dasar S.C.B.A
- Teori Evakuasi & Jalan Keluar
- Pertolongan Pertama & Praktek P3K
- Praktek Pemadaman Kebakaran Besar dengan Regu Hidran
- Tes Kompetensi Kelas C
Dengan beberapa berkas persyaratan yang perlu di lengkapi antara lain :
- Scan Sertifikat dan Lisensi Kelas D dari Kemnaker
- Scan Ijazah min. Pendidikan SLTA
- Scan KTP
- Pas foto berwarna 4×6 & 2×3 (masing-masing 3 lembar)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- Mengisi pakta integritas
Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin melaksanakan Pelatihan Petugas Pemadam Kebakaran (Kelas C) – Sertifikasi dari Kemnaker RI.
Segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.