Perpanjangan lisensi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah langkah penting bagi para profesional di bidang ini untuk memastikan bahwa mereka tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara perpanjangan lisensi K3 dan Surat Keterangan Penunjukan (SKP) serta keuntungan menggunakan jasa DKA Consulting untuk mempermudah proses ini.
Pengertian Lisensi K3 dan SKP
Lisensi K3 adalah dokumen resmi yang menunjukkan kewenangan seseorang dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Lisensi ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan memiliki masa berlaku yang biasanya antara 3 hingga 5 tahun, tergantung pada jenis kewenangan yang dimiliki.
Surat Keterangan Penunjukan (SKP) adalah dokumen yang menyatakan bahwa seseorang telah ditunjuk sebagai Ahli K3 untuk suatu perusahaan. SKP ini biasanya berlaku selama 3 tahun dan perlu diperpanjang jika masa berlakunya habis.
Persyaratan Perpanjangan Lisensi K3 dan SKP
Persyaratan Peserta Renewal/ Perpanjangan Kemnaker dengan format softfile, di antaranya :
1. Lisensi/ SIO/ SKP dengan masa expired
2. Sertifikat KEMNAKER
3. Ijazah terakhir
4. KTP
5. Pas Photo berwarna background merah
6. Surat keterangan benar karyawan
7. Surat permohonan perpanjangan atau mutasi dari perusahaan
8. Surat pernyataan bekerja penuh ditanda tangani oleh peserta perpanjangan
9. Surat paklaring (apabila terdapat perubahan nama perusahaan)
10. Laporan selama masa aktif (KHUSUS UNTUK AHLI)
11. Hardfile Lisensi & Buku saku (KHUSUS P3K)
12. Mengisi form biodata peserta renewal https://rb.gy/jarmzv
Mengapa Memilih DKA Consulting ?
DKA Consulting adalah lembaga K3 (PJK3) terpercaya dengan pengalaman luas dalam pengurusan lisensi K3. Beberapa keuntungan menggunakan jasa DKA Consulting antara lain:
- Proses Cepat: DKA Consulting dapat menyelesaikan proses perpanjangan dalam waktu yang lebih singkat dibandingkan jika Anda melakukannya sendiri.
- Dokumen Aman: Semua dokumen Anda akan ditangani dengan kerahasiaan yang tinggi dan profesionalisme.
- Biaya Kompetitif: Layanan yang ditawarkan memiliki biaya yang bersaing dan transparan.
Perpanjangan lisensi K3 dan SKP adalah langkah krusial bagi setiap profesional di bidang K3 untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan memilih jalur yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda. Untuk proses yang lebih mudah dan cepat, pertimbangkan untuk menggunakan jasa DKA Consulting. Jangan tunggu hingga masa berlaku lisensi Anda habis, segera lakukan perpanjangan sekarang juga untuk menjaga lingkungan kerja Anda tetap aman dan sesuai regulasi.
Salam Safety,
PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA)
Telp: 021 3971 1696
Hotline: 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id