Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. Permenaker No. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum.
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Harga : Rp.6.300.000
Persyaratan Peserta
- Scan Ijazah Minimal D3
- Scan KTP
- Pas Foto (Background Merah)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan Perusahaan)
- Memiliki email pribadi aktif di Gmail
- Dapat menggunakan PC/Laptop yang telah terinstall aplikasi Zoom Meeting
- Memiliki kuota internet
Sertifikat
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI
- Catatan: SKP dan Lisensi diberikan bagi utusan perusahaan (Peserta Personal bisa mengurus SKP dan Lisensi jika sudah bekerja)
Durasi Training
- 8 Hari Teori
- 1 Hari Praktek Kunjungan Lapangan di Perusahaan (Observasi online menggunakan video)
- 1 Hari Penyusunan Laporan PKL (Makalah dan Power Point)
- 1 Hari Evaluasi Tertulis
- 1 Hari Evaluasi Seminar (Presentasi Kelompok Laporan PKL)
Total : 12 Hari Pelatihan (Senin – Sabtu)
Tutor
Trainer Senior Praktisi yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Materi Pelatihan
- Peraturan, Kebijakan k3 UU No. 1 Tahun 1970
- Dasar-Dasar K3
- Kelembagaan dan Keahlian K3
- K3 Pesawat Uap
- K3 Bejana Tekan
- K3 Kesehatan Kerja Mekanik
- Manajemen Resiko
- Analisa & Statistik Kecelakaan Kerja
- Pengawasan K3 Konstruksi Bangunan
- Pengawasan K3 Listrik
- Pengawasan K3 Penanggulangan Kebakaran
- Pengawasan K3 Lingkungan Kerja & Bahan Berbahaya
- SMK3
- Audit SMK3
- Pengawasan K3 Kesehatan Kerja
- Pengawasan K3 Pelayanan Kesehatan Kerja
- PKL
- Ujian Akhir (tertulis)
- Membuat Laporan
- Ujian Akhir (presentasi)
Kompetensi Ahli K3 Umum
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan, Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Location
Hotel Bintang 3