Seluruh perusahaan di Indonesia wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) didalamnya. Diterapkannya SMK3 ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan sebuah produktifitas setiap perusahaan dengan cara mengendalikan segala potensi bahaya dan risiko yang memiliki  potensi menimbulkan kecelakaan serta kerugian bagi perusahaan. Untuk mengetahui tingkat kefektifannya sejauh mana dalam penerapan SMK3, mengukur kinerja pelaksanaan SMK3 serta melakukan segala perbaikan oleh karena itu diperlukan pelaksaan Internal Audit SMK3. Selain beberapa hal yang disebutkan tadi, dengan dilakukannya internal audit SMK3 akan diketahui progam K3 sudah dilaksanakan atau tidak.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No. 50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Agar penerapan SMK3 berjalan efektif, maka secara periodik perlu dilakukan efektivitasnya melalui audit internal dan tinjauan manajemen. Dari hasil audit SMK3 tersebut akan dapat diperoleh gambaran yang jelas dan lengkap tentang status mutu pelaksanaan SMK3 yang selanjutnya dapat digunakan untuk perbaikan yang berkelanjutan.

Dwitama Kreatif Asia (DKA) adalah sebuah perusahaan (PJK3) yang menyelenggarakan pelatihan, salah satunya adalah pelatihan Internal Auditor SMK3 . Pelatihan ini sangat penting untuk diikuti oleh peserta yang berhubungan dengan itu, dengan melakukan audit internal SMK3 akan terlihat progam K3 disebuah perusahaan apakah sudah sesuai dengan kebijakan K3 dalam perusahaan atau belum.

MAKSUD DAN TUJUAN :

  • Mampu dalam melakukan audit K3
  • Mampu dalam mengelola sistem informasi dan data k3
  • Memahami dalam pengembangkan analisa informasi dan data K3,   dan proses pelaporan serta dokumentasi
  • Memahami dalam pelaksanakan koordinasi dan pemeliharaan   sistem manajemen K3

MATERI PELATIHAN :

  1. Prosedur Overview SMK3
  2. Prosedur dan Penjelasan Umum Tentang Audit
  3. Elemen dan Kriteria Audit SMK3
  4. Kompetensi Auditor Internal SMK3
  5. Hubungan Antara Prinsip-Prinsip SMK3 Dengan Kriteria Audit SMK3.
  6. Keterkaitan Kriteria Audit SMK3 dengan Ketentuan Normatif Dibidang K3.
  7. Hasil Audit dan Evaluasinya
  8. Teknik Pelaporan Hasil Audit
  9. Teknik melakukan tindak lanjut (follow up) hasil audit

PERSYARATAN PESERTA :

  • Foto copy Ijasah terakhir
  • Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  • Pas Photo ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  • Surat Rekomendasi dari Pimpinan / Atasan Langsung / Rekanan Kerja (bila ada)
  • Sertifikat Pelatihan K3 yang pernah diikuti sebelumnya (bila ada)
  • CV atau Surat Keterangan Pengalaman kerja

PESERTA YANG DISARANKAN 

Auditor dan calon Auditor SMK3, HSE Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Tim penerapan SMK3 PP No.50: 2012 / ISO 45001:2018, dan semua yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan.

 

Segera hubungi kami melalui : 

Telp: 021 3971 1696
Hotline: 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id