Mengenal Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
Berdasarkan Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang Pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi merupakan bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan tenaga kerja di sektor konstruksi. Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi landasan untuk transformasi sertifikasi konstruksi, termasuk perubahan istilah yang sebelumnya Sertifikat Keahlian (SKA)