Berbagai macam potensi bahaya mengintai lingkungan kerja kita. Bak tamu tak diundang, ancaman bahaya itu bisa datang kapan saja. Saat karyawan sedang bekerja di kantor maupun di lapangan.
Pelatihan Emergency Response Team (ERT) merupakan program non sertifikasi yang dirancang untuk meningkatkan kesiapsiagaan tenaga kerja dalam menghadapi berbagai kondisi darurat di tempat kerja. Pelatihan ini bertujuan membekali peserta dengan pemahaman konseptual, kemampuan koordinasi, serta keterampilan respon awal agar kejadian darurat dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terstruktur sebelum bantuan eksternal tiba.
Melalui pelatihan ini, perusahaan diharapkan mampu membentuk tim tanggap darurat internal yang memahami peran dan tanggung jawabnya masing-masing, mampu berkomunikasi secara efektif, serta dapat meminimalkan potensi korban jiwa, kerusakan aset, dan gangguan operasional. Pelatihan ERT juga menjadi bagian penting dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan peningkatan budaya keselamatan di lingkungan kerja.
Dasar Hukum & Standar Acuan :
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- PP No. 50 Tahun 2012, Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya)
- Permenaker No. 26 Tahun 2014, Penyelenggaraan Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Permenaker No. 15 Tahun 2008, Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja







