Pentingnya Petugas P3K di Tempat Kerja
K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan aspek yang sangat penting dalam tempat kerja. Salah satu bagian dari K3 yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan adalah ketersediaan petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi standar tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 tahun 2008