Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak 100 orang atau lebih, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 secara terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan. Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem