SKP (Surat Keterangan Penunjukan) merupakan dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 di perusahaan, berlaku selama 3 tahun sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: PER-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.  Adapun dokumen yang dikeluarkan apabila sudah mengikuti pelatihan Ahli K3: Sertifikat Calon