Pendahuluan Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Permenaker No.13 Tahun 2025, serta mulai berlaku pada tanggal 19 November 2025. Permenaker 13/2025 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (“Permenaker 4/1987”). Permenaker No.13 Tahun 2025