Perusahaan Wajib Membentuk P2K3 Sesuai Permenaker No.13 Tahun 2025
Pendahuluan Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Permenaker No.13 Tahun 2025, serta mulai berlaku pada tanggal 19 November 2025. Permenaker 13/2025 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (“Permenaker 4/1987”). Permenaker No.13 Tahun 2025







