Pertambangan adalah industri padat karya yang memiliki risiko sangat tinggi. Oleh karena itu, setiap kegiatan pertambangan harus mematuhi aturan dan perundang – undangan yang berlaku dan dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkualitas dengan kompetensi yang sesuai. Salah satunya adalah Pengawas Operasional Pertambangan.

Pengawas Operasional Pertambangan adalah jabatan yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Teknik Tambang (KTT) / Penanggung jawab Teknik dan Lingkungan (PTL). Namun, tidak sembarang orang bisa ditunjuk menjadi Pengawas Operasional Pertambangan.

Seorang Pengawas Operasional Pertambangan harus menduduki jabatan dalam departemen operasional pertambangan dan memiliki anggota yang berada di bawahnya dan / atau melakukan pengawasan terhadap departemen lainnya. Selain itu, Pengawas Operasional Pertambangan juga harus memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertambangan dari lembaga yang sudah teregistrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara dan diakui oleh Kepala Inspektur Tambang (KaIT).

Pengawas Operasional Pertambangan terdiri atas tiga tingkatan, yaitu Pengawas Operasional Pertama (POP), Pengawas Operasional Madya (POM), Pengawas Operasional Utama (POU). Tugas & tanggung jawab pengawas operasional ini secara umum tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No 1827 K/30/MEM/2018, yaitu:

  1. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL untuk keselamatan dan kesehatansemua pekerja tambang yang menjadi bawahannya.
  2. Melaksanakan inspeksi, pemeriksaan, dan pengujian.
  3. Bertanggung jawab kepada KTT/PTL atas keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan dari semua orang yang ditugaskan kepadanya.
  4. Membuat dan menandatanganilaporan pemeriksaan, inspeksi, dan pengujian.

Untuk naik tingkat dari POP menjadi POM dan POM menjadi POU, seorang Pengawas Operasional Pertambangan harus memiliki pengalaman setidaknya 1 tahun di jabatan sebelumnya, mengikuti pelatihan – pelatihan lanjutan dan lulus sertifikasi.

Selama masa jabatannya, kinerja Pengawas Operasional Pertambangan akan selalu diawasi dan dievaluasi oleh KTT. Jika terbukti melakukan pelanggaran atau dianggap lalai dalam melaksanakan tugas, maka KTT atau KaIT atau Kepala Dinas atas nama KaIT dapat membatalkan kembali pengesahannya sebagai Pengawas Operasional Pertambangan.

Pengawas Operasional Pertambangan memiliki peran yang sangat penting dalam operasi pertambangan untuk memastikan tercapainya kegiatan penambangan yang baik dan benar (Good Mining Practice). Menanggapi hal tersebut, dibutuhkan tenaga Pengawas Operasional Pertambangan (POP) yang berkompeten sesuai dengan tuntutan yang ada. Salah satunya, tenaga professional yang sudah mendapatkan sertifikasi kompetensi kerja yang diberikan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). 

Anda bisa memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA), lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Pengawas Operasional Pertambangan (POP).

Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.