P3K adalah salah satu tindakan yang dibutuhkan ketika berada di situasi darurat. Saat seseorang mengalami kecelakaan, sejumah risiko dapat terjadi mulai dari munculnya luka-luka, pingsan dan yang lainnya. Bahkan, korban kecelakaan dapat meninggal dunia bila tidak sesegera mungkin memperoleh pertolongan. Ketika terjadi hal ini, peran P3K sangat diperlukan. Ketika P3K dilakukan dengan maksimal, nyawa korban akan dapat diselamatkan.

Lantas, apa itu P3K? Berikut penjelasan selengkapnya.

Apa itu Petugas P3K?

Petugas P3K adalah seseorang yang ditunjuk oleh perusahaan dan diberikan tanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang mengalami cedera atau kecelakaan kerja.

Mereka biasanya bagian dari tim keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan dan telah diberikan pelatihan khusus agar mempunyai pengetahuan serta keterampilan di bidang P3K.

Dengan begitu, tidak semua individu bisa menjadi petugas P3K di tempat kerja. Pasalnya, tugas yang dijalankan juga cukup berat karena harus bisa membantu untuk meminimalisir jumlah kecelakaan kerja serta memberikan pertolongan sementara saat terjadi kecelakaan.

Terlebih lagi, peraturan mengenai petugas P3K telah diatur di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER. 15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat kerja Pasal 2. Berdasarkan peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan petugas dan fasilitas P3K di lingkungan kerja. Kemudian, untuk pemilihan petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja dan potensi bahaya di tempat kerja dengan rasio 1:150.

Tugas Petugas P3K

P3K adalah salah satu aspek penting yang harus dijalankan oleh perusahaan. Hal inilah kenapa tugas dan tanggung jawab P3K sangat diperlukan untuk memberikan pertolongan sementara kepada korban kecelakaan atau cidera. Berikut penjelasannya.

1. Mencatat semua kegiatan P3K

Pertama, tugas petugas P3K adalah melakukan pencatatan setiap kegiatan P3K dalam buku kegiatan yang telah disediakan. Tujuannya adalah agar semua data yang diberikan valid, sehingga tidak ada kesalahan dalam penanganan lebih lanjut.

Misalnya, petugas harus mencatat data korban yang meliputi kronologi kejadian kecelakaan, riwayat penyakit yang ada, identitas korban, hingga tindakan P3K apa saja yang sudah dilakukan.

Dengan begitu, pencatatan tersebut juga berfungsi untuk memberikan laporan kepada pihak lain yang terkait.

2. Melakukan tindakan P3K di lingkungan kerja

Kedua, terdapat tugas yang harus dijalankan petugas P3K, yakni melakukan tindakan P3K di lingkungan kerja. Dengan kata lain, mereka bertanggung jawab untuk memberikan tindakan atau pertolongan pertama kepada rekan kerja yang mengalami kecelakaan atau cidera.

Misalnya, seorang pekerja mengalami luka bakar akibat percikan bahan kimia, sehingga langkah awal yang harus dilakukan petugas adalah segera membawa korban menjauh dari sumber bahan kimia.

Setelah itu, petugas bisa segera membilas area yang terkena bahan kimia dengan air bersih mengalir, melakukan pemeriksaan terkait keparahan luka bakar, membersihkan luka bakar dengan kasa steril, dan segera informasikan kepada tenaga medis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

3. Melakukan perawatan fasilitas P3K

Selanjutnya, tanggung jawab petugas P3K adalah melakukan perawatan fasilitas P3K yang meliputi peralatan dan perlengkapan, seperti ruang dan kotak P3K serta alat transportasi dan evakuasi yang digunakan untuk menolong korban.

Petugas harus memastikan semua fasilitas bisa terjaga dengan baik agar mempermudah pada saat melakukan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan.

4. Melaporkan setiap kegiatan P3K

Terakhir, tugas yang harus dilaksanakan adalah melaporkan semua kegiatan P3K kepada pengurus perusahaan. Pengurus di sini berarti mereka yang bertugas sebagai pemimpin di tempat kerja.

Laporan tersebut biasanya berisi tentang kronologi kejadian, identitas korban, tindakan pertolongan pertama, kondisi korban setelah diberikan pertolongan, hingga rekomendasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Syarat Menjadi Petugas P3K

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, bahwa untuk menjadi petugas P3K tidak bisa sembarang individu. Pasalnya, petugas tersebut harus individu yang mempunyai keahlian dan keterampilan khusus terkait P3K.

Terlebih lagi, tugas dan tanggung jawabnya juga sangat berat karena berkaitan dengan nyama orang lain. Maka dari itu, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi petugas P3K.

Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. PER.15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja, berikut beberapa syarat menjadi petugas P3K: 

  1. Sehat secara jasmani dan rohani
  2. Sedang bekerja di perusahaan yang bersangkutan
  3. Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K oleh perusahaan
  4. Mempunyai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan dasar mengenai P3K di tempat kerja yang bisa dibuktikan dengan sertifikasi pelatihan.
Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai pengertian, tugas, dan syarat menjadi petugas P3K. Pada intinya, petugas P3K adalah individu yang ditunjuk oleh perusahaan dan bertanggung jawab untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan kerja. Adapun tujuan dibentuknya petugas P3K adalah untuk membantu menyelamatkan korban, mencegah kondisi korban lebih parah, serta mempertahankan imunitas korban ketika mengalami kecelakaan saat kerja.

Maka dari itu, tidak bisa sembarang individu bisa ditunjuk dan menjadi petugas P3K karena tanggung jawab yang diberikan sangat berat serta berkaitan dengan nyawa orang lain. Oleh karena itu, jika perusahaan Anda belum mempunyai karyawan dengan keterampilan dan keahlian di bidang P3K, sebaiknya segera tunjuk salah satu dari mereka untuk mengikuti pelatihan petugas P3K dengan sertifikasi dari Kemnaker RI. 

DKA Training & Consulting dapat membantu Anda dan Perusahaan yang ingin mengikuti pelatihan dan sertifikasi petugas P3K sesuai dengan regulasi dari Kemnaker RI. Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi Kami.

Salam Safety,

PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA)

Hotline : 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id