Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) diselenggarakan berdasarkan ketentuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh sebanyak 100 orang atau lebih, atau yang memiliki potensi bahaya tinggi, wajib menerapkan SMK3 secara terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.
Untuk mengetahui sejauh mana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No.50 Tahun 2012 dan untuk memperoleh gambaran yang jelas & lengkap tentang status mutu pelaksanaan K3 dibutuhkan sebuah alat ukur berupa Audit SMK3.
Mengapa SMK3 Penting?
1. Pencegahan Kecelakaan Kerja
SMK3 berfungsi sebagai sistem yang memastikan setiap proses kerja berjalan sesuai standar keselamatan. Dengan penerapan SMK3, perusahaan dapat mengidentifikasi potensi bahaya, mengendalikan risiko, dan mencegah terjadinya kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.
2. Peluang Karir dan Kompetensi Profesional
Memahami dan menguasai SMK3 membuka peluang karir yang luas di berbagai sektor industri. Profesional dengan kompetensi SMK3 dapat menempati posisi strategis seperti HSE Manager, Auditor SMK3, Konsultan K3, hingga bagian dari tim manajemen perusahaan yang fokus pada keselamatan kerja.
3. Persyaratan Legal dan Tender Proyek
Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, perusahaan dengan jumlah pekerja ≥100 orang atau yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib menerapkan SMK3. Selain itu, banyak tender proyek—khususnya di sektor konstruksi, pertambangan, minyak & gas, hingga manufaktur—mensyaratkan adanya bukti penerapan SMK3 sebagai bentuk kepatuhan hukum.
4. Budaya Aman dalam Kehidupan Sehari-hari
SMK3 tidak hanya relevan untuk pekerjaan industri berskala besar. Prinsip-prinsipnya dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari kebiasaan menjaga kebersihan, memperhatikan ergonomi kerja, hingga membangun budaya peduli keselamatan di rumah maupun lingkungan sekitar. Dengan penerapan SMK3, kita tidak hanya melindungi pekerja, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup yang lebih sehat dan produktif.
Sertifikasi Auditor SMK3 ini Cocok untuk Siapa?
- Management Representatives: Perwakilan manajemen yang bertanggung jawab atas penerapan SMK3 di perusahaan.
- Professional K3: Personel yang bekerja di bidang K3 dan terlibat langsung dalam pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Tim SMK3: Anggota tim yang ditugaskan untuk mengembangkan, mengimplementasikan, dan memantau SMK3.
Supervisor dan Personel Lainnya: Individu yang dipersiapkan untuk menjadi auditor SMK3 atau memiliki peran dalam audit internal SMK3.
Materi Pelatihan Auditor SMK3 Sertifikat Kemnaker
- Pengenalan keselamatan dan kesehatan kerja
- Peraturan perundangan K3 dan prinsip-prinsip SMK3
- Elemen-elemen dari kriteria Audit SMK3
- Mekanisme dan sistematika pelaksanaan Audit SMK3
- Tugas dan fungsi Auditor SMK3
- Wewenang, kewajiban dan jenjang karir Auditor SMK3
- Badan Audit SMK3
- Instrumen Audit SMK3, Laporan Audit SMK3, teknik Audit SMK3.
Syarat Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3 Kemnaker RI
Agar dapat mengikuti program ini, peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan berikut:
Persyaratan Utama
- Lulus Pembinaan Ahli K3 Umum Kemnaker RI
Dibuktikan dengan sertifikat resmi Calon Ahli K3 Umum dari Kemnaker RI. - Memiliki Sertifikat Kompetensi Profesi (SKP) AK3U yang masih aktif
Harus sesuai dengan informasi pada Surat Keterangan Kerja terbaru. - Minimal pendidikan D3
Wajib mengunggah scan ijazah (bukan SKL) dalam format PDF. - Scan KTP aktif
Format PDF. - Pas foto dengan latar belakang merah
Resolusi tinggi dalam format JPG. - Scan Surat Keterangan Sehat terbaru
Format PDF. - Scan Pakta Integritas bermaterai
Format akan diberikan oleh MMS setelah pembayaran berhasil (format PDF). - Surat Keterangan Kerja dari perusahaan
Khusus untuk peserta utusan perusahaan (format PDF). - Surat Pernyataan Kesediaan Melakukan Audit di Perusahaan
Wajib mengisi melalui formulir. - Menggunakan laptop pribadi dalam kondisi baik
Laptop harus siap digunakan untuk pelatihan daring, bukan menggunakan HP atau tablet.
Catatan Penting
Semua dokumen harus diunggah sesuai format yang ditentukan (PDF atau JPG).
Pastikan semua data sesuai dan dapat divalidasi, terutama SKP dan surat keterangan kerja.
Salam Safety,
PT. Dwitama Kreatif Asia
(DKA Training & Consulting)
Hotline : 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id







