Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan ( SMAP ) / Anti Bribery Management System adalah sistem manajemen anti suap yang dirancang untuk membantu organisasi menetapkan, menerapkan, memelihara dan meningkatkan program anti-suap.

Sistem Manajemen ini menggunakan pendekatan berbasis risiko, ISO 37001 dapat memungkinkan perusahaan untuk membuat keputusan yang lebih baik tentang mitra bisnis dan pihak ketiga, dengan memahami dan proaktif mengelola risiko yang akan hadir dari hubungan kerjasama tersebut.

ISO 37001 merupakan standar Internasional yang memungkinkan organisasi dari semua jenis untuk mencegah, mendeteksi dan menangani penyuapan dengan mengadopsi kebijakan anti-penyuapan, menunjuk seseorang untuk mengawasi kepatuhan anti-penyuapan, pelatihan, penilaian risiko dan uji tuntas pada proyek dan rekan bisnis, menerapkan keuangan dan kontrol komersial, dan melembagakan prosedur pelaporan dan investigasi.

ISO 37001 merupakan salah satu sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah untuk digunakan di perusahaan dengan status Badan Usaha Milik Negara. Standar ini sudah ada sejak tahun 2016 untuk mengatur Sistem Manajemen Anti Penyuapan atau SMAP. Urgensi ISO 37001 ini digunakan untuk menghapus aktivitas suap di lingkungan perusahaan. Kegiatan suap tentu saja merupakan salah satu aktivitas yang merugikan. Suap sendiri merupakan kegiatan memberikan uang, barang atau hal lainnya kepada pihak berwenang agar memudahkan urusan orang yang memberi. 

Tujuan ISO 37001

ISO 37001 dirancang untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap . Standar ini menentukan serangkaian langkah-langkah yang harus diterapkan oleh organisasi untuk membantu organisasi mencegah , mendeteksi dan menangani korupsi & suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Untuk Siapa ISO 37001 diterapkan ?

ISO 37001 dapat digunakan oleh organisasi mana pun, besar atau kecil, apakah itu di sektor publik, swasta atau sukarela, dan di negara mana pun. Ini adalah alat yang fleksibel, yang dapat disesuaikan dengan ukuran dan sifat organisasi serta risiko penyuapan yang dihadapinya.

Prinsip Dasar ISO 37001

Dalam membangun Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) berbasis ISO 37001:2016 terdapat 6 Prinsip Dasar yang harus diperhatikan. 6 prinsip dasar ini dapat dipahami melalui pengertian yang mendalam dari persyaratan yang terdapat dalam ISO 37001:2016 itu sendiri. 6 Prinsip Dasar tersebut di antaranya adalah:

  1. Komitmen Manajemen Puncak
  2. Identifikasi dan Analisis Risiko Penyuapan
  3. Uji Kelayakan (Due Diligence)
  4. Informasi Terdokumentasi yang Memadai
  5. Komunikasi
  6. Monitoring dan Evaluasi

Kelebihan ISO 37001 untuk Perusahaan 

Berikut ini adalah kelebihan ISO jika diterapkan di perusahaan yang mana sudah tercantum dalam prinsip-prinsip penerapan SMAP.

  • Menunjukkan komitmen manajerial dan pemegang kepentingan di perusahaan agar melakukan kegiatan anti suap. Hal ini ditujukan untuk kegiatan internal maupun eksternal perusahaan. 
  • Perusahaan bisa melakukan penilaian risiko suap agar bisa melakukan kontrol dan mengatasi dampak yang mungkin muncul. Hal ini menjadi salah satu kelebihan dari ISO 37001. 
  • Standarisasi ini memungkinkan organisasi untuk memiliki sejumlah prosedur yang jelas dan kebijakan tertulis yang mudah diikuti oleh pimpinan perusahaan. Sehingga mereka juga bisa berpartisipasi dalam segala upaya pencegahan yang berkaitan dengan aktivitas anti suap. 
  • SNI ISO 37001 didukung oleh standar komunikasi yang baik dengan tujuan memperbaiki sistem yang sudah diterapkan. Sehingga dapat menunjang hubungan antara perusahaan dengan semua pihak.

Pentingnya ISO 37001 untuk Perusahaan 

Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) menerbitkan sistem yang dirancang khusus untuk membantu perusahaan menerapkan dan meningkatkan program anti korupsi, yaitu Sistem Manajemen Anti Suap ISO 37001. Standar ini didasari oleh beberapa kejadian korupsi yang semakin meningkat di seluruh dunia. ISO 37001 dibuat untuk membantu organisasi dalam menerapkan sistem manajemen anti korupsi & suap. 

Selain itu, ISO 37001 telah menetapkan serangkaian langkah-langkah yang harus diimplementasikan oleh organisasi untuk membantu dalam mencegah, mendeteksi dan menangani korupsi dan suap, dan memberikan bimbingan yang berkaitan dengan pelaksanaannya. Melalui ISO 37001 perusahaan dapat membuat kebijakan untuk mencegah tindak penyuapan melalui beberapa cara seperti mengidentifikasi risiko, menganalisis, dan melakukan evaluasi.

Apakah ISO 37001 Wajib bagi Perusahaan? 

Untuk mengurangi permasalahan korupsi yang semakin meningkat, berikut adalah beberapa peraturan dan landasan hukum SMAP (ISO 37001:2016) di Indonesia. 

  • Peraturan Presiden No.54 Tahun 2018  tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi pada 6 Desember 2016 tentang penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan di sektor swasta secara meluas termasuk BUMN dan Pemerintah Daerah.
  • PERMA 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi yang menyatakan bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana bagi korporasi apabila  Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam pencegahan korupsi.
  • SE No. SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN yang Bersih melalui Implementasi Pencegahan KKN, Penanganan Benturan Kepentingan dan Pengawasan Internal yang mendukung BUMN agar menerapkan pencegahan korupsi yang sistematis melalui kerangka/instrumen Panduan Cegah Korupsi untuk Dunia Usaha yang disusun oleh KPK, dan/atau sesuai SNI ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Suap, atau instrumen/inisiatif lainnya.
  • S-35/MBU/01/2020 tanggal 10 Januari 2020 tentang Implementasi Sistem Manajemen Anti Suap di BUMN sebagai Pelaksanaan Peraturan Presiden no 54 tahun 2018.
  • S-17/S.MBU/02/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Sertifikasi ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan di BUMN.

ISO 37001 dapat diterapkan oleh organisasi apapun baik itu di sektor publik atau swasta, dan di negara manapun. Sistem manajemen ini bisa disesuaikan dengan ukuran dan sifat organisasi dan juga bisa disesuaikan terhadap risiko penyuapan yang dihadapinya.

Perusahaan yang menerapkan ISO 37001 antara lain mengadopsi  :

1. No Bribery (hindari/menolak segala bentuk suap menyuap dan pemerasan).
2. No Kickback (hindari/menolak meminta komisi, tanda terima kasih baik dalam bentuk uang dan dalam bentuk lainnya).
3. No Gift (hindari/menolak penerimaan/ pemberian hadiah atau gratifikasi yang bertentangan dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku).
4. No Luxurious Hospitality (hindari/menolak penyambutan dan jamuan yang berlebihan).

Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin mengikuti Pelatihan & Konsultasi terkait ISO 37001:2016 untuk oragnisasi Anda.

Ingin mengikuti Pelatihan & Konsultasi ISO 37001:2016 ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.