Pentingnya Perpanjangan SKP & Lisensi Bagi Personel K3 & Perusahaan
Apa itu SKP Ahli K3? Surat Keterangan Penunjukan (SKP) Ahli K3 adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI yang menyatakan bahwa seorang tenaga kerja telah ditunjuk sebagai Ahli K3 di perusahaan tempat ia bekerja. SKP ini diberikan kepada tenaga kerja yang: Telah mengikuti dan lulus Pelatihan Ahli K3 di PJK3 resmi, Memiliki kompetensi dan kualifikasi

















