Cara Mengelola Limbah B3 Bagi Industri, Bagaimana Menurut Regulasi Terbaru?
Limbah B3 dan Bahayanya Berdasarkan PP No.22 Tahun 2021, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3. B3 ini merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan