Pesawat angkat dan angkut adalah suatu pesawat atau alat yang digunakan untuk memindahkan, mengangkat muatan baik bahan atau barang atau orang secara vertikal dan atau horizontal dalam jarak yang ditentukan. Alat yang masuk ke jenis pesawat angkat dan angkut adalah:

Pesawat Angkat

  • Tower Crane
  • Takel
  • Peralatan Angkat Listrik
  • Pesawat Pneumatic
  • Gondola
  • Keran Angkat
  • Keran Magnit
  • Keran Lokomotif
  • Keran Dinding
  • Keran Sumbu Putar
  • Escalator dan Travelator
  • Ban Berjalan
  • Rantai Berjalan

Pesawat Angkut di atas Landasan dan di atas Permukaan

  • Truck
  • Truk Derek
  • Traktor
  • Gerobak
  • Forklift
  • Kereta Gantung
  • Alat Angkutan

Pesawat Jalan di atas Rel

  • Lokomotif
  • Gerbong
  • Lori

Pesawat Pita Transport

  • Konveyor Rantai
  • Konveyor Ban Berjalan
  • Konveyor Silinder Hidrolik

Alat Bantu Angkat

  • Sling Wirerope
  • Rantai
  • Tali Serat
  • Spreder Bar
  • Shaker
  • Kiem
  • O-ring dll

Apa saja hal yang harus diperhatikan dalam menggunakan alat bantu angkat dan angkut?

Berikut ini adalah hal – hal yang harus diperhatikan dalam penggunaan alat bantu angkat dan angkut yang sudah tercantum pada Permenaker No 8 tahun 2020, simak terus penjelasannya:

  1. Alat Bantu Angkat dan Angkut harus:
    • Dilengkapi keterangan kapasitas beban keija aman yang diizinkan
    • Dilengkapi kunci pengaman khusus Alat Bantu Angkat dan Angkut jenis klem pelat dan klem jepit; dan
    • Dibuat dengan faktor keamanan paling rendah 5 (lima) kecuali untuk sling rantai (chain sling).
  2. Penggunaan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus:
    • Diperiksa terlebih dahulu oleh Juru Ikat (rigger) sebclum digunakan untuk pengikatan benda kerja atau muatan
    • Sesuai dengan jenis dan kapasitas
    • Mempunyai jarak paling sedikit 5 m (lima meter) dari sumber listrik bertegangan tinggi untuk jenis personal basket dan yang terbuat dari logam dan
    • Dilakukan pencatatan dengan menggunakan buku catatan penggunaan (log book) yang memuat jenis, jumlah, dan tanggal pemeriksaan dan pengujian.
  3. Alat Bantu Angkat dan Angkut harus:
    • Dilakukan perawatan secara berkala sesuai dengan buku panduan pabrik pembuat
    • Disimpan pada tempat khusus yang melindungi dari panas, cairan, bahan berbahaya, dan memiliki sirkulasi udara ysing baik dan
    • Dimusnahkan sesuai dengan prosedur pemusnahan bila telah mengalami perubahan bentuk, wama, cacat, kerusakan, dan tidak memenuhi syarat.
  4. Alat Bantu Angkat dan Angkut dilarang digunakan apabila:
    • Mengalami perubahan bentuk dan warna
    • Cacat dan/atau rusak; dan/atau
    • Kecepatan angin melebihi 38 km/jam (tiga puluh delapan kilometer per jam).
  5. Setiap orang dilarang membawa/memindahkan Alat Bantu Angkat dan Angkut dengan cara diseret.
  6. Pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut harus kuat, aman dan seimbang.
  7. Dalam hal pengikatan Alat Bantu Angkat dan Angkut yang tidak memenuhi persyaratan harus digunakan tambahan dengan alat kelengkapan berupa shackle, tumhuckle, swivel, eyebolt, eyenuts, eyepad, hooker, rings, clamp, grapple, dan magnetic lifter.

Tingginya tingkat kecelakaan dan kebutuhan di dunia industri atas penggunaan Pesawat Angkat & Pesawat Angkut membutuhkan keahlian dan pengawasan yang handal oleh seorang Ahli K3 Pesawat Angkat & Pesawat Angkut.

Mengingat dan menimbang pentingnya keberadaan personal Ahli K3 PAA, Pemerintah melalui UU No 1 tahun 1970, Permenaker No: 08 Tahun 2020, mewajibkan setiap industri yang menggunakan atau bekerja pada lingkup peralatan pesawat angkat dan pesawat angkut memiliki Ahli K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut.

Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Ahli K3 Pesawat Angkat & Angkut Sertifikasi Kemnaker RI.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.