Sebelum mengetahui lebih lanjut tentang Pesawat tenaga dan produksi kita harus tau terlebih dahulu tentang definisi dari pesawat tenaga dan produksi tersebut. Menurut Permenaker No 38 tahun 2016 Pesawat tenaga dan produksi atau yang dikenal dengan istilah PTP adalah pesawat atau alat yang tetap atau berpindah-pindah yang dipakai atau dipasang untuk membangkitkan atau memindahkan daya, tenaga, mengolah, membuat bahan, barang, produk teknis, dan komponen alat produksi yang dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Jadi Pesawat tenaga dan produksi juga bisa di katakan segala sesuatu alat yang dapat berfungsi untuk memudahkan manusia dalam membuat dan mengolah suatu barang mentah menjadi barang jadi serta alat yang dapat mmembangkitkan serta memindahkan daya atau energi untuk keperluan tertentu.
Supaya perusahaan dapat meminimalkan, menghilangkan potensi bahaya kecelakaan kerja, jadi semua part yang berbahaya dan bergerak dari sebuah Pesawat Tenaga dan Produksi / PTP, wajib dipasang alat proteksi yang efektif, terkecuali ditempatkan sedemikian rupa. Alat pengaman harus dipasang untuk melindungi benda dan orang di sekitarnya.
Alat pengaman yakni alat perlengkapan yang dapat dipasang secara permanen di PTP. Jadi bukan alat pengaman lepas pasang. Sementara itu kalau alat perlindungan yakni alat perlengkapan yang dipasang ke PTP dan memiliki fungsi melindungi karyawan / tenaga kerja dari bahaya kecelakaan, yang dapat ditimbulkan dari alat-alat PTP.
Apa saja yang termasuk dalam pesawat tenaga dan produksi, antara lain:
- Motor diesel / genset
- Tanur / furnace
- Transmisi tenaga mekanik
- Mesin perkakas & produksi
- Penggerak mula
Pemeriksaan & Pengujian PTP ini antara lain:
- Pemeriksaan & Pengujian baru
- Pemeriksaan & Pengujian berkala
- Pemeriksaan & Pengujian khusus
Landasan hukum
Kewajiban riksa uji pesawat tenaga produksi untuk pengusaha ini ada landasan hukum yang mendasari. Tahun 2016 pemerintah Indonesia menerbitkan peraturan tentang pesawat tenaga produksi. Pengaturan peraturan ada dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016, mengenai Pesawat Tenaga Produksi.
Adapun persyaratan yang diwajibkan pemerintah antara lain tiap-tiap pesawat tenaga & produksi wajib dilakukan Riksa Uji (Pemeriksaan dan Pengujian) dengan waktu berkala. Pemerintah Indonesia melalui PJK3 / Perusahaan Jasa K3 sudah mendelegasikan wewenang untuk dilakukannya riksa uji tersebut pada tiap perusahaan yang mempunyai PTP ini.
Apabila pengusaha tidak mengindahkan landasan hukum ini, ada sanksinya. Di mana pengusaha yang tak memenuhi ketentuan di dalam Peraturan Menteri, bisa kena sanksi atas dasar UU No. 1 / 1970 mengenai keselamatan kerja & UU No. 13 / 2003 mengenai ketenagakerjaan. Oleh karena itu sebelum dikenakan sanksi lebih baik mengikuti aturan yang ada.
Maksud dan tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari riksa uji pesawat Tenaga dan Produksi antara lain:
- Mengurangi dan mencegah, serta menghilangkan resiko kecelakaan kerja, atau zero accident.
- Mencegah kerusakan peralatan dan tempat kerja.
- Mencegah cacat atau kematian tenaga kerja.
- Mencegah pencemaran lingkungan, dan juga masyarakat yang ada di sekitar lokasi perusahaan.
- Norma kesehatan kerja yang diharapkan akan menjadi instrumen, yang bisa menciptakan serta memelihara derajat kesehatan kerja.
Seperti yang sudah disebutkan dalam UU K3 / Keselamatan Kerja. Mengenai Riksa Uji Pesawat Tenaga dan Produksi harus dilakukan oleh tenaga operator & maintenance yang memang kompeten, bersertifikat dan berpengalaman.
Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Ahli K3 Pesawat Tenaga Produksi (PTP) Sertifikasi Kemnaker RI.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.