K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan aspek yang sangat penting dalam tempat kerja. Salah satu bagian dari K3 yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan adalah ketersediaan petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K). Untuk memastikan setiap perusahaan memenuhi standar tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 tahun 2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan di Tempat Kerja. Salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah jumlah petugas P3K yang harus tersedia di tempat kerja.
Pentingnya Petugas P3K di Tempat Kerja
Petugas P3K memiliki peran krusial dalam menangani kecelakaan kerja sebelum mendapatkan bantuan medis lebih lanjut. Mereka bertugas memberikan pertolongan pertama kepada pekerja yang mengalami kecelakaan atau kondisi darurat kesehatan. Keberadaan petugas P3K yang cukup dan terlatih dapat mengurangi tingkat keparahan cedera, menyelamatkan nyawa, serta meningkatkan keselamatan kerja secara keseluruhan.
Ketentuan Jumlah Petugas P3K dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008
Salah satu regulasi terbaru terkait dengan K3 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI No. PER15/MEN/VIII/2008 tentang Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja pada Bab 2, Pasal 3, ayat 1 & 2 sebagaimana ayat 1 yang berbunyi :
“ Petugas P3K di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 harus memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari kepala Instansi yang bertanggung dibidang ketenagaakerjaan”
yang mengatur jumlah minimal petugas P3K menyesuaikan dengan tingkat risiko kerja. Perusahaan dengan risiko tinggi, seperti industri manufaktur atau konstruksi, mungkin membutuhkan lebih banyak petugas P3K dibandingkan dengan perusahaan dengan risiko rendah. Berikut adalah ketentuan yang harus dipenuhi:
Tanggung Jawab Perusahaan dalam Menyediakan Petugas P3K
Setiap perusahaan wajib memastikan bahwa petugas P3K tersedia dan memiliki keterampilan yang cukup untuk menangani kecelakaan kerja. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk:
- Menyediakan peralatan P3K yang memadai sesuai dengan standar yang ditetapkan dalam Permenaker No. 15 Tahun 2008.
- Menempatkan petugas P3K di lokasi strategis, sehingga dapat dengan mudah diakses oleh seluruh pekerja.
- Melakukan evaluasi dan pelatihan ulang secara berkala untuk memastikan kesiapan petugas P3K dalam menghadapi kondisi darurat.
Keberadaan petugas P3K di tempat kerja bukan hanya sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah nyata dalam menciptakan tempat kerja yang lebih aman. Dengan mengikuti ketentuan dalam Permenaker No. 15 tahun 2008, perusahaan dapat memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan perlindungan yang layak dalam menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan jumlah petugas P3K yang memadai serta memberikan pelatihan yang sesuai agar mampu menangani kecelakaan dengan cepat dan efektif.
Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait pelatihan dan sertifikasi Petugas P3K dengan lisensi Kemnaker RI, kami dari DKA Consulting dapat membantu kebutuhan Anda dan perusahaan dalam melaksanakan pelatihan Petugas P3K sertifikasi Kemnaker RI.
Jangan ragu, silahkan hubungi kami !!
Salam Safety,
PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA Consulting)
Email : training@dka.co.id
Hotline : 0811-1166-562