Sertifikat AK3U merupakan hal penting yang harus Anda miliki bila ingin berkarir sebagai AK3U di sebuah instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pasalnya, sertifikat merupakan bukti tertulis bahwa seseorang memiliki keahlian di bidang tertentu sesuai yang dikuasainya.
Sertifikasi ahli K3 umum ini sendiri dibagi menjadi dua macam, yaitu sertifikasi yang diterbitkan oleh Kemnaker RI dan sertifikasi yang diterbitkan oleh BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi).
Di dalam perundangan maupun sertifikat tidak tercantum istilah Ahli K3 Kemnaker RI maupun Ahli K3 BNSP. Hal Tersebut dikarenakan hanya membedakan siapa lembaga atas penerbitan Sertifikasi Tersebut, Yuk Kita Baca Lebih Lanjut Apa perbedaan mendasarnya.
Kelembagaan yang memberikan sertifikasi
Ahli K3 Kemenaker RI ditunjuk oleh pejabat yang berwenang di Kemenaker yang pada saat ini dipegang oleh Direktur Pengawasan Norma K3, Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3. Sementara itu Ahli K3 BNSP diberikan oleh BNSP berdasarkan penilaian atas kompetensi oleh suatu badan penilai atau assessor yang ditunjuk khusus yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI.
Dasar Hukum
Ahli K3 Kemnaker : Penunjukan Ahli K3 Kemenaker mengacu kepada Per-02 tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli K3.
Ahli K3 BNSP : sertifikasi Ahli K3 BNSP mengacu kepada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Kep 42/Men/III/2008 tentang penerapan SKKNI sektor ketenagakerjaan bidang K3.
Fungsi dan Posisi
Ahli K3 Kemnaker : merupakan tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja
Ahli K3 BNSP : merupakan pengakuan atas kompetensi seorang Individu dan terbatas dalam memiliki wewenang yang terdapat pada organisasi/perusahaan (apabila sudah bekerja).
Kompetensi
Ahli K3 Kemnaker : memiliki kompetensi untuk dapat melakukan identifikasi, evaluasi dan pengendalian masalah-masalah K3 sesuai dengan tempat kerja yang dibidanginya (fungsi advisor)
Ahli K3 BNSP : Ahli K3 BNSP memiliki 7 (tujuh) kompetensi kunci sesuai dengan tingkatannya, yaitu:
Mengumpulkan, menganalisis dan mengorganisasikan informasi. Mengkomunikasikan ide-ide dan informasi. Merencanakan dan mengorganisasikan kegiatan.
Persyaratan sertifikasi ahli K3 umum Kemnaker
Persyaratan sertifikasi oleh Kemnaker sudah tercantum dalam pasal 3 Permenaker no. 2 tahun 1992, yakni:
Tak hanya itu saja, Anda juga harus memenuhi persyaratan administrasi untuk mengajukan permohonan penunjukan ahli K3 Kemnaker. Berdasarkan Permenaker No. 2 tahun 1992 pasal 4 ayat (2), persyaratan yang dibutuhkan, antara lain:
Persyaratan sertifikasi ahli K3 umum BNSP
Untuk sertifikasi AK3U BNSP, persyaratannya dibagi berdasarkan 3 tingkatan, pendidikan, dan pengalaman, serta persyaratan administrasi.
- Tingkat Operator
- Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun di bidang K3
- S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
- S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun di bidang K3
- D3 pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
- SLTA/SMK 10 Tahun di bidang K3
- Tingkat Teknisi / Petugas
- Pendidikan Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 2 Tahun di bidang K3
- S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
- S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 7 Tahun di bidang K3
- D3 pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
- SLTA/SMK 10 Tahun di bidang K3
- Ahli K3 Umum
- Sarjana K3 (S1) pengalaman kerja 5 Tahun di bidang K3
- S 1 – Teknik (non K3) pengalaman kerja 8 Tahun di bidang K3
- S1 – Non Teknik + non K3 pengalaman kerja 10 Tahun di bidang K3
- SLTA tidak diizinkan
Sedangkan untuk persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, antara lain:
Masa Pelatihan
Ahli K3 Kemenaker selama 12 hari kerja, sedangkan Ahli K3 BNSP selama 4 hari kerja untuk masing-masing tingkatan (hari pelatihan ini sudah termasuk dalam ujian kompetensi).
Masa Berlaku dan Perpanjangan Sertifikat
Masa berlaku kedua sertifikasi sama, yaitu 3 tahun, namun memiliki cara perpanjangan yang Berbeda.
Pada Ahli K3 Kemenaker, dokumen yang harus diperpanjang adalah dokumen SKP (Surat Keputusan Penunjukan) dan Lisensi K3. Sedangkan perpanjangan Ahli K3 BNSP harus melakukan uji kompetensi kembali. Perbedaan ini mungkin dikarenakan oleh fungsi dan posisinya.
Sertifikasi Ahli Umum K3 Kemenaker melekat secara individu dan instansi (dalam sertifikat dicantumkan nama perusahaan). Ahli K3 Umum Kemnaker juga mendapatkan kewajiban dan wewenang khusus dari Kemenaker. Sedangkan Ahli K3 Umum BNSP hanya melekat pada individu sebagai pengakuan atas kompetensi individu.
Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Ahli K3 Umum Sertifikasi Kemnaker RI & Ahli K3 Umum Sertifikasi BNSP.
Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.