Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutunya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan tidak dapat memenuhi fungsinya.

Sektor industri utama  yang bertanggung jawab atas polusi udara adalah industri petrokimia, industri kimia, industri mineral (pertambangan dan penggalian), dan industri produksi dan pengolahan logam, serta kegiatan tambahan yang terkait dengan pengolahan limbah, industri makanan, dan dry cleaning.

Emisi dari berbagai sektor industri dicirikan oleh berbagai polutan, tergantung pada sektor industri dan jenis teknologi yang digunakan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan izin dan memeriksa sebagian besar industri yang dikenai otorisasi. Industri yang paling berpolusi harus dikenakan aturan dengan persetujuan dan inspeksi khusus. Izin lingkungan perusahaan menyatakan nilai batas polutan untuk perusahaan tersebut. Nilai batas sebagaimana diatur dalam izin didasarkan pada Perintah Hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pengendalian adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan serta pemulihan mutu. Industri wajib melakukan Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999.

Sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Indonesia (SKKNI) Kepmenaker No. 187 Tahun 2016 dan yang telah digunakan sebagai dasar pelaksanaan sertifikasi profesi dan penyusunan okupasi oleh instansi teknis dalam hal ini KLHK melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.6 Tahun 2018, seorang yang dipercayakan oleh perusahaan memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Mengidentifikasi Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  2. Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara Dari Emisi
  3. Menilai Tingkat Pencemaran Udara Dari Emisi
  4. Melaksanakan PPU Dari Emisi
  5. Menentukan Peralatan PPU Dari Emisi
  6. Mengoperasikan Alat PPU Dari Emisi
  7. Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  8. Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara Dari Emisi
  9. Mengidentifikasi Bahaya Dalam PPU Dari Emisi
  10. Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam PPU Dari Emisi.

Sertifikasi bisa didapatkan setelah melakukan pelatihan khusus. Untuk mengikuti pelatihan tersebut, Anda bisa memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA), lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU).

Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.