Unit Penanggulangan Kebakaran Di Tempat Kerja
Unit penanggulangan kebakaran ialah unit kerja yang dibentuk dan ditugasi untuk menangani masalah penganggulangan kebakaran di tempat kerja yang meliputi kegiatan administrasi, identifikasi sumber-sumber bahaya, pemeriksaaan, pemeliharaan dan perbaikan sistem proteksi kebakaran. Klasifikasi tingkat bahaya kebakaran berdasarkan Permenaker 186 tahun 1999, terdiri dari: Tingkat risiko bahaya kebakaran ringan; Tempat kerja yang

















