Berdasarkan Undang-undang UAP tahun 1930 (STOOM ORDONNANTIE), pesawat uap ialah ketel uap dan alat-alat lainnya yang dengan peraturan Pemerintah ditetapkan demikian, langsung atau tidak langsung berhubungan (atau tersambung) dengan suatu ketel uap dan diperuntukan bekerja dengan tekanan yang lebih besar (tinggi) daripada tekanan udara . Ketel uap ialah suatu pesawat, dibuat guna menghasilkan uap atau stoom yang dipergunakan di luar pesawatnya.

Biasanya, pemeriksaan pada pesawat uap atau boiler akan meliputi pemeriksaan secara visual, dokumen, ketebalan, beban. Pemeriksaan lain yang biasa dilakukan adalah pemeriksaan kehandalan dari pressure relief valve untuk mengeluarkan tekanan berlebih dari dalam boiler dan interlock yang mungkin dipasang untuk mencegah kosongnya boiler ketika boiler dipanaskan.

Bejana Tekanan adalah bejana selain Pesawat Uap yang di dalamnya terdapat tekanan dan dipakai untuk menampung gas, udara, campuran gas, atau campuran udara baik dikempa menjadi cair dalam keadaan larut maupun bekuTangki Timbun adalah bejana selain bejana tekanan yang menyimpan atau menimbun cairan bahan berbahaya atau cairan lainnya, di dalamnya terdapat gaya tekan yang ditimbulkan oleh berat cairan yang disimpan atau ditimbun dengan volume tertentu.

Pengujian dan pemeriksaan bejana tekan serta tangki timbun meliputi semua tindakan pengetesan kemampuan operasi, bahan, dan konstruksi Bejana Tekanan dan Tangki Timbun untuk memastikan terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar yang berlaku. Detail pemeriksaan bejana tekan dan tangki timbun dapat dilihat pada pasal 72 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016.

Dasar Hukum: (PERMENAKERTRANS RI No. 37 Tahun 2016)

Yang Termasuk Bejana Tekan dan Tangki Timbun antara lain :

Bejana Tekan
  • Bejana Penyimpanan Gas, Campuran Gas
  • Bejana Penyimpanan Bahan Bakar Gas yang digunakan sebagai bahan bakar untuk kendaraan
  • Bejana Transport yang digunakan untuk penyimpanan atau pengangkutan
  • Bejana Proses
  • Pesawat Pendingin
  • Bejana Tekanan yang mempunyai tekanan lebih dari 1 kg/cm2 (satu kilo gram per sentimeter persegi) dan volume lebih dari 2,25 (dua koma dua puluh lima) liter.
Tangki Timbun
  • Tangki Penimbun Cairan bahan mudah terbakar
  • Tangki penimbun cairan bahan berbahaya
  • Tagki Penimbun Cairan selain huruf a dan b
  • Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki paling sedikit 200 (dua ratus) liter.
  • Tangki Timbun sebagaimana dimaksud pada huruf c memiliki volume paling sedikit 450 (empat ratus lima puluh) liter dan/atau temperature lebih dari 99˚C (Sembilan puluh Sembilan derajat celcius).

Pemanfaatan bejana tekan akhir-akhir ini telah berkembang pesat di berbagai proses industri barang dan jasa maupun untuk fasilitas umum dan bahkan di rumah-rumah tangga. Bejana tekanan merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan atau peledakan. Tingginya resiko kecelakaan kerja dibidang Pesawat Uap dan Bejana Tekan (PUBT) membuat perusahaan semakin waspada akan bahaya yang mungkin ditimbulkan dari kecelakaan kerja PUBT.

Oleh karena itu guna menghindari agar tidak terjadi kecelakaan atau peledakan, sangat penting untuk melakukan prosedur pengoperasian PUBT sesuai dengan standar yang berlaku. Sebelum dalam periode pemakaian setiap bejana tekan dan alat pengaman/perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan, pengujian, serta dirawat dengan baik dan teratur. Adanya tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat ahli K3 PUBT juga merupakan faktor penting dalam menunjang pencegahan kecelakaan kerja PUBT yang mungkin terjadi. 

Anda dapat memanfaatkan jasa dari PT. Dwitama Kreatif Asia (DKA) yaitu lembaga yang menyediakan berbagai training dan sertifikasi K3 & Lingkungan (K3L), termasuk bagi yang ingin menjadi Ahli  K3 PUBT – Sertifikasi Kemnaker RI.

Ingin mengikuti Pelatihan/Training ? Namun belum dapat lembaga pelatihan yang terpercaya? segera hubungi kami melalui : training@dka.co.id atau 0811 1166 562.