Penanggung Jawab pengendalian pencemaran air (PPPA) merupakan personil yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab internal terhadap pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang disebabkan dari seluruh kegiatan produksi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/Menlhk/Setjen/Kum.1/2/2018 Tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah Dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air bahwa Penanggung jawab Pengendalian Pencemaran Air dalam melaksanakan tugasnya wajib memiliki kompetensi sebagaimana yang dimaksud adalah sertifikat kompetensi.
Objektif:
- Peserta akan diberikan materi sesuai dengan unit kompetensi yang terdapat di dalam peraturan Menteri Lingkungan Hidup.
- Peserta dapat berdisksusi langsung dengan tenaga ahli di bidang pengendalian pencemaran air.
- Peserta diberikan pelatihan yang maksimal agar dapat mengikuti uji kompetensi dengan baik.
Outline Training:
- Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menentukan Karakteristik Sumber Pencemaran Air Limbah
- Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
- Menentukan peralatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL)
- Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah
- Melaksanakan Daur Ulang Olahan Air Limbah
- Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Melaksanakan Pemantauan Kualitas Air Limbah
- Mengidentifikasi Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah
- Melakukan Tindakan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya Dalam Pengolahan Air Limbah.
Persyaratan Peserta:
Tingkat Pendidikan Minimal :
- S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
- S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
- S-1 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
- D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
- D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan
- Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan
- Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi
Tutor: Trainer Senior yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Harga : IDR 6.500.000/ peserta
Durasi : 3 hari
Benefit :
- Harga sudah termasuk pajak
- Softfile materi training
- Sertifikat pelatihan
- Sertifikat BNSP
- Vocer diskon pelatihan yang lain
Informasi tanggal, segera hubungi Kami Whatsapp : 0811 1166 562