Kecelakaan kerja tetap dapat terjadi walaupun Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah diterapkan oleh perusahaan. Guna mengatasinya, investigasi kecelakaan kerja perlu dilakukan oleh pihak yang berkompeten. Investigasi kecelakaan kerja merupakan salah satu bagian dari upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kegiatan ini dilakukan sebagai cara untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi berikut solusi yang harus dilakukan serta menjadi pembelajaran untuk masa mendatang.

Apa Itu Investigasi Kecelakaan Kerja?

Negara telah mewajibkan setiap perusahaan untuk menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai upaya pemenuhan hak tenaga kerja dalam mendapat jaminan keselamatan saat bekerja. Setiap perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 atau yang memiliki potensi bahaya risiko tinggi dalam proses kerjanya maka WAJIB bagi perusahaan tersebut untuk menerapkan SMK3 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012, untuk meminimalkan berbagai risiko, seperti sanksi hukum, kerugian di sisi tenaga kerja, maupun kerugian pada aset dan citra perusahaan.

Sayangnya, kecelakaan kerja juga masih mungkin terjadi meski Sistem Manajemen K3 (SMK3) telah dilakukan dan SOP juga sudah dijalankan.  Terlebih lagi jika lokasi kerja memang memiliki risiko kecelakaan yang tinggi seperti di ketinggian, kilang minyak, dan sebagainya.

Investigasi kecelakaan merupakan sebuah cara yang dilakukan untuk mencari data dan fakta terkait kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda (termasuk aset perusahaan). Dengan begitu, akar penyebab terjadinya kecelakaan dapat diketahui sehingga dapat ditemukan solusi penyelesaian serta tindakan preventif agar tak kembali terulang di masa mendatang.

Siapa yang Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja?

Pihak yang berwenang melakukan investigasi kecelakaan adalah mereka yang benar-benar berkompeten, baik individu maupun kelompok. Mereka yang melakukan investigasi perlu memiliki pengalaman maupun pengetahuan yang cukup mengenai investigasi kecelakaan kerja.

Menurut Canadian Centre for Occupational Health and Safety (CCHOS), investigasi sebaiknya dilakukan bersama-sama dengan melibatkan perwakilan dari tenaga kerja, pihak manajemen, maupun pihak-pihak lain yang terkait. Anggota tim investigasi pun mencakup:

  • Para ahli di luar perusahaan (jika dibutuhkan, disesuaikan dengan kebutuhan investigasi).
  • Pekerja yang berkompetensi melakukan investigasi kecelakaan kerja.
  • Pekerja yang mempunyai pengetahuan (terlebih lagi jika memahami) tentang proses kerja.
  • Perwakilan dari pemerintah daerah atau polisi setempat.
  • Petugas keamanan.
  • Pimpinan Departemen K3 perusahaan.
  • Manager/Supervisor di lokasi tempat terjadinya kecelakaan.

Bagaimana Langkah – Langkah Investigasi Kecelakaan?

Investigasi kecelakaan adalah Suatu proses yang sistematis untuk menemukan / mengungkap penyebab dasar / akar masalah dari suatu masalah (insiden) dengan tujuan untuk menentukan tindakan perbaikan, sehingga masalah (insiden) dengan penyebab yang sama dapat dicegah terulang kembali

Tujuan investigasi kecelakaan :

  1. Mencegah Insiden terulang di masa depan
  2. Mengidentifikasi dan menghilangkan bahaya
  3. Menjelaskan kelemahan dalam proses dan/atau peralatan kerja
  4. Kerugian bisnis apabila proses terhenti
  5. Menjaga moral karyawan

Langkah dari proses investigasi kecelakaan kerja:

1. Persiapan

Langkah – langkah dari persiapan adalah

  • Menentukan maksud dan tujuan
  • Menyusun prosedur investigasi
  • Membentuk tim investigasi
  • Melatih tim investigasi kecelakaan
  • Mempersiapkan perangkat investigasi

2. Pelaksanaan

Langkah – langkah dari persiapan adalah:

  • Notifikasi (Pemberitahuan Kecelakaan)
  • TKP (Amanakan tempat kejadian, batasi area insiden, kumpulkan informasi dasar, pengumpulan data). Proses pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan cara 4P, yaitu:
a. Position (Posisi)

Buatlah sketsa insiden yang termasuk posisi kondisi korban, peralatan, material lalu alat pengaman dan APD yang digunakan, hal – hal lain yang signifikan lalu ambil foto dari berbagai sudut dan kumpulkan semua bukti dan beri label.

b. People (Personel)

Saksi mata yang melihat atau terlibat secara langsung saat insiden terjadi, pihak yang tiba sesaat setelah insiden terjadi, pihak yang melihat kondisi yang berdampak ke korban dan pihak yang memiliki informasi tentang pekerjaan spesifik, proses kerja, peralatan, material dan aspek lainnya di area tersebut.

c. Parts (Benda)

Mengumpulkan data detail terkait benda – benda atau peralatan apa saja yang terlibat dalam kecelakaan, dapat menggunakan bantuan pihak eksternal (Engineer, Ahli Kesehatan, Ahli Kimia, dll), periksa fungsi mesin dan peralatan kerja terkait dan cek spesifikasi mesin.

d. Paper (Dokumen)

Mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen pendukung yang dibutuhkan untuk memudahkan proses analisa data, seperti bukti training personel yang terlibat, bukti SOP untuk melihat apakah prosedur yang dilakukan sudah ada dan sesuai, dokumen inspeksi peralatan, IBPR/ HIRADC/ JSA terkait dan record Toolbox Meeting.

3. Analisa data

Petakan  kejadian dalam tulisan,  gunakan bukti untuk mendukung  setiap kesimpulan dan observasi. Analisis dapat menggunakan SCAT (Systematic Cause Analysis Technique). Berikut adalah contoh dari SCAT analisis :

Selain menggunakan SCAT analisis data ini juga dapat menggunakan Fish bon diagram dengan menentukan variable – variable yang telah ditetapkan yaitu Material, Methods, Machine, People, Environment, Measurement dangan kasus utama nya yang menjadi kepala ikan . Berikut ini adalah contoh dari diagram fishbone.

4. Pelaporan tindak lanjut

Tujuan Pelaporan Kecelakaan kerja:

  1. Memiliki keseragaman laporan (format internal & sesuai regulasi)
  2. Perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja beserta Kompensasinya
  3. Memiliki data kecelakaan
  4. Memudahkan mengidentifikasi & menganalisis kecelakaan kerja guna menemukan penyebab utama kecelakaan (mempelajari & menilai secara tepat)
  5. Dapat memberikan saran perbaikan agar kecelakaan tidak terulang kembali (Preventive)
  6. Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)

Pelaporan tindak lanjut ini harus dilaporkan oleh Pengurus/ Pengusaha setiap adanya kecelakaan yang terjadi di tempat kerja yang di pimpinnya. Dilaporkan secara tertulis ke Disnaker setempat dalam waktu yang tidak lebih dari 2 x 24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan kerja dengan formulir bentuk 3 kk2 A lampiran 1 dan bisa dilaporkan secara lisan sebelum dilaporkan secara tertulis.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi terkait Pelatihan Investigasi Kecelakaan Kerja, maka DKA Training & Consulting sebagai salah satu PJK3 terpercaya, dapat  menyelenggarakan program pelatihan untuk Investigasi Kecelakaan Kerja dengan sertifikasi dari BNSP.

Segera hubungi kami di :

Telp: 021 3971 1696
Hotline: 0811-1166-562
Email : training@dka.co.id