Jika merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun terkutip jelas disana bahwa setiap pengelolaan limbah B3 harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang berlaku. Tidak hanya itu, dari sisi personil yang melakukan juga harus memiliki kompetensi terkait pengelolaan limbah B3 hal ini termaktub dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Objektif:

Pada program Pelatihan Pengelolaan Limbah B3 (PLB3) Sertifikasi BNSP ini di selain dimaksudkan untuk membantu  industrialisasi dalam memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku baik dari sisi sistem pengelolaan dan kompetensi SDM diharapkan juga setelah mengikuti pelatihan ini para peserta dapat:

  • Mengetahui dan memahami aplikasi peraturan dan perundangan yang terkait dengan pengelolaan limbah B3
  • Mampu membuat perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3 yang tepat
  • Memahami dan dapat mengaplikasikan proses penyimpanan serta pengumpulan limbah B3 yang tepat
  • Paham dan mengetahui teknik pemantauan pengelolaan limbah B3 yang benarMengetahui cara untuk mengevaluasi pengelolaan limbah B3
  • Dapat membuat pelaporan pengelolaan limbah B3
  • Mengetahui dan dapat mengaplikasikan teknologi yang tepat dalam pengemasan limbah B3
  • Dapat membangun dan mengimplementasikan K3 dalam proses pengelolaan limbah B3

Outline Training:

  • Perundang-undangan dan regulasi Limbah B3
  • Perizinan dan persyaratan pengelolaan limbah B3
  • Perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3
  • Teknik dan Proses penyimpanan serta pengumpulan Limbah B3
  • Proses pemantauan Limbah B3
  • Teknik dan evaluasi pengelolaan limbah B3
  • Mendesain dan menyusun pelaporan pengelolaan limbah B3
  • Teknik dan evaluasi hasil analisis pengelolaan limbah B3
  • Teknik dan sistem pengemasan limbah B3
  • Implementasi K3 dan proses serta pengelolaan limbah B3

Persyaratan Peserta:

Tingkat Pendidikan Minimal :

  • S-2 Rumpun Ilmu Lingkungan
  • S-1 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
  • S-1 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/ memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
  • D-3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun/memiliki sertifikat pelatihan dibidang terkait
  • D-3 Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 5 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait.
  • SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 7 tahun/memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan usaha dan/kegiatan
  • Mampu berbahasa Indonesia dengan baik dan benar lisan dan tulisan
  • Memenuhi kompetensi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam standar kompetensi

Skema Sertifikasi :

No. Kode Unit Judul
1 E.38PLB00.006.1 Melakukan Pengurusan Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LimbahB3)
2 E.381200.007.01 Merencanakan Minimasi Limbah B3
3 E.381200.008.01 Melaksanakan Minimasi Limbah B3
4 E.38PLB00.008.1 Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
5 E.38PLB00.003.1 Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
6 E.38PLB00.004.1 Melakukan Evaluasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
7 E.38PLB00.005.1 Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
8 E.38PLB00.002.1 Melakukan Evaluasi Hasil Analisis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
9 E.38PLB00.007.1 Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
10 E.38PLB00.001.1 Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)

 

Tutor: Trainer Senior yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.

Harga : IDR 6.500.000/ peserta

Durasi : 3 hari

Benefit :

  • Harga sudah termasuk pajak
  • Softfile materi training
  • Sertifikat pelatihan
  • Sertifikat BNSP
  • Vocer diskon pelatihan yang lain

Informasi tanggal, segera hubungi Kami  Whatsapp : 0811 1166 562

Open chat
Hello 👋
Can we help you?