Secara umum, investigasi insiden didefinisikan sebagai aktivitas untuk mencari fakta-fakta perihal kecelakaan kerja yang terjadi di suatu perusahaan, baik berupa penyebab atau langkah-langkah untuk mencegah hal-hal serupa. Sedangkan, orang-orang yang  melakukan investigasi disebut sebagai investigator. Pada umumnya, investigator berasal dari perusahaan yang bersangkutan dan kerap terwujud dalam tim investigasi.

BNSP merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja hal ini tertuang di dalam Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Pelatihan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan peserta memperoleh sertifikasi Investigasi Insiden dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikasi kompetensi keahlian K3 ini mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) K3 Nomor SKKNI No. 38 tahun 2019.

SKKNI Unit Kompetensi :

SKKNI Unit Kompetensi :

Persyaratan Uji Kompetensi :

  • Ijazah min. SMA Sederajat
  • CV/Pengalaman Kerja
  • KTP
  • Pas Foto Background Merah
  • Suket Kerja jika Utusan Perusahaan
  • Bukti Kompetensi sesuai dengan skema

Target Peserta :

  • Anggota P2K3
  • Petugas K3 / HSE Officer
  • Manajer dan supervisor
  • Human resources managers
  • Pencari kerja khususnya yang hanya memiliki Ijazah SMA
  • dan lainnya yang bertanggung jawab dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat

Durasi : 3 hari pelatihan/ pembekalan materi & 1 hari asesmen/ uji kompetensi

 

Benefit :

  • Sertifikat Pelatihan
  • Sertifikat BNSP
  • Softfile materi training
  • Form2 yang terkait Investigasi Kecelakaan Kerja
Open chat
Hello 👋
Can we help you?