Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) telah menjadi concern setiap perusahaan untuk mengelolaanya, selain dapat menagkibatkan penceramaran yang membahayakan perusahaan dan sekitar, pengeolaan Limbah B3 memiliki treatment khusus dalam melalukan pengelolaannya.
Pemenuhan kompetensi sebagai Penaganan Limbah B3 (PLB3) & Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) telah diatur oleh Peraturan Pemerintah No 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, diikuti oleh Keputusan Kementerian Ketenagakerjaan RI No 191 tentang kompentesi Air Limbah, Pengelolaan Daur ulang serta Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun, dan menjadi salah satu syarat sebagai pemebuhan kompetensi dalam PROPER.
Objektif:
- Memastikan tenaga Penaganan Limbah B3 (PLB3) dan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) berkompeten untuk nenjalankan tanggung jawabnya
- Memastikan tenaga Penaganan Limbah B3 (PLB3) dan Operasional Pengelolaan Limbah B3 (OPLB3) diakui secara nasional maupun internasional dengan adanya sertifikasi dari BNSP
- Memastikan organisasi tunduk terhadap regulasi Pemerintah dalam bidang Lingkungan Hidup dan Tenaga Kerja
Outline Training:
- Perundang-undangan dan regulasi Limbah B3
- Perizinan dan persyaratan pengelolaan limbah B3
- Perencanaan dan pelaksanaan minimasi Limbah B3
- Teknik dan Proses penyimpanan serta pengumpulan Limbah B3
- Proses pemantauan Limbah B3
- Teknik dan evaluasi pengelolaan limbah B3
- Mendesain dan menyusun pelaporan pengelolaan limbah B3
- Teknik dan evaluasi hasil analisis pengelolaan limbah B3
- Teknik dan sistem pengemasan limbah B3
- Implementasi K3 dan proses serta pengelolaan limbah B3
Persyaratan Peserta:
- Minimum D-3 ( Diploma – Tiga ) Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 1 (satu) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Minimum D-3 ( Diploma – Tiga ) Selain Rumpun Ilmu Lingkungan, Dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 2 (dua) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau;
- Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dengan Pengalaman Kerja Paling Sedikit 4 (empat) Tahun di bidang terkait dan/atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
Skema Sertifikasi :
- Merencanakan Minimasi Limbah B3;
- Melakukan Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
- Menyusun Laporan Kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan dan Beracun (Limbah B3);
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3);
- Melakukan Tindakan K3 Terhadap Bahaya Dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3).
Tutor: Trainer Senior yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya.
Harga : IDR 6.000.000/ peserta
Durasi : 3 hari
Benefit :
- Harga sudah termasuk pajak
- Softfile materi training
- Sertifikat pelatihan
- Sertifikat BNSP
- Vocer diskon pelatihan yang lain
Informasi tanggal, segera hubungi Kami
Whatsapp : 0811 1166 562